spot_img

50 Peserta Ikuti Sosialiasi Elektronik Akta Ikrar Wakaf di Kab. Solok

Koto Baru, SuhaNews – Sebanyak 50 peserta mengikuti sosialisasi elektronik akta ikrar wakaf (e-AIW) tahun 2023 yang digelar oleh Kantor Kemenag Kabupaten Solok, Senin (20/3) di ruang pertemuan Islamic Center Koto Baru.

Acara yang dibuka oleh Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Solok H. Zulkifli ini diikuti oleh PPAIW se Kabupaten Solok, operator e-AIW di kecamatan, Penyuluh Agama Honorer dan Penguluh Agama Islam Fungsional.

Penyelenggara Zakat Wakaf Kantor Kemenag Kabupaten Solok, Busdimar dalam laporannya menyampaikan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan Kementerian Agama kepada masyarakat dalam mengurus legalisasi ikrar wakaf yang meningkat dari manual ke digital.

“Kita berharap setelah sosialisasi ini nantinya memudahkan pelayanan PPAIW dan operator di kecamatan sehingga waktu yang dibutuhkan masyarakat lebih sedikit,” ujar Busdimar.

Kakan Kemenag yang membuka kegiatan ini menyampaikan bahwa elektronik akta ikrar wakaf merupakan salah satu program strategis Kementerian Agama yakni digitalisasi layanan kepada masyarakat.

“Untuk itu kepada operator dan pejabat pembuat akta ikrar wakaf untuk dapat memaksimalkan fungsi aplikasi ini, karena merupakan salah layanan digital dari Kemenag,” sebut Kakan Kemenag.

Usai dibuka Kakan Kemenag, dilanjutkan materi dengan judul Fiqih Qakaf. Sedangkan narasumber lainnya adalah H. Alfajri dan Riski Rusydi dari Kanwil Kemenag Sumbar yang akan membahas teori dan praktek aplikasi elektonik akta ikrar wakaf ini. Fendi

Berita Terkait :

Facebook Comments

BACA JUGA  Sertifikasi Tanah Wakaf Banyak Kendala, Kemenag Sumbar Gelar FGD

Google News