Arosuka, SuhaNews – Satresnarkoba Polres Solok mengamankan empat pelaku penyalahgunaan narkotika di wilayah kecamatan Lembang Jaya, Selasa (26/9) sekitar pukul 16.00 WIB
Kapolres Solok AKBP Muari, SIK, MM, MH melalui Kasat Resnarkoba Iptu Oon Kurnia Ilahi, SH menyebutkan, keempat pelaku terduga penyalahgiunaan narkotika jenis Sabu ini adalah WR (33) dan AY (35) keduanya warga Nagari Koto Anau, Kecamatan Lembang Jaya, kemudian RES (23) dan EC (45) warga Panyakalan, kecamatan Kubung.
Dijelaskan Kasat, keempat orang tersebut ditangkap di jorong Lembang nagari Koto Gadang Koto Anau kecamatan Lembang Jaya, setelah petugas mendapat informasi dari masyarakat.
Informasi ini dikembangkan oleh petugas dan melakukan pengintaian dilokasi yang ditunjukkan. Saat dilekaukan penangkapan, salah satu pelaku berusaha kabur, namun berhasil diamankan petugas.
“Saat dilakukan penangkapan, petugas menemukan dan mengamankan pelakuberinisial RES dan EC di dapur rumah. Kemudian juga mengamankan tersangka AY yang sedang berada dalam kamar rumah. Sementara seorang tersangka lainnya, WR berusaha melompat ke jendela rumah, hingga akhirnya berhasil diamankan petugas,” terang Kasat.
Setelah para pelaku diamankan, petugas menggeladanh badan masing-masingnya dan mendapati barang bukti antara lain,
1 (satu) paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klem warna bening. Barang haram itu ditemukan di dalam saku bagian depan celana yang dipakai pelaku WR.
Selain itu, petugas juga didapati 1 (satu) paket Sabu yang di bungkus dengan plastik klem warna bening di atas tanah dekat pelaku WR ditangkap. Bersamaan, petugas juga menemukan 1 paket Sabu yng dibungkus dengan plastik klem warna bening di dalam sebuah sepatu yang terletak di rak sepatu didalam dirumah tersebut, serta menemukan barang bukti lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Iptu Oon menyebutkan, Barang Bukti (BB) yang berhasil disita dari penangkapan ke empat tersangka narkoba ini, berupa 3 (tiga) Paket diduga narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik klem warna bening, uang kertas sejumlah Rp 2.000.000, 1 (satu) unit timbangan (scale), 1 (satu) buah botol dengan dua buah pipet, 4 (empat) unit handphone, serta 1 (satu) sepatu merek nike warna abu abu merah.
Para pelaku dan barang bukti dibawa oleh petugas ke Mapolres Solok di Lubuk Selasih untuk pengusutan lebih lanjut. Sisca
Berita Terkait :



Facebook Comments