Tahapan Pemilu Diundur, Bawaslu Temukan 2 Pelanggaran di Kota Solok

SuhaNews. Meskipun tahapan pemilihan umum (Pemilu) tahun 2020 diundur hingga Desember ini akibat Pendemi Covid-19, bukan berarti Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) juga berhenti melakukan tugas pengawasan. Diantaranya dua kasus di ditemukan di kota Solok

Dikutip dari Klikpositif.com, hal ini dibuktikan dengan adanya temuan sebanyak 17 kasus terkait netralitas ASN yang diteruskan ke Komisi Aparatur Sipil Negera (KSN).

awas
Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Sumatera Barat Elli Yanti (Istimewa)

“Dari 17 temuan terkait netralitas ASN itu 10 diantaranya sudah ada rekomendasi dan sanksi yang diberikan oleh KASN,” ungkap Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Sumatera Barat Elli Yanti, Rabu (29/4) di Padang.

Ditambahkan Elli,  17 temuan terkait netralitas ASN tersebut tersebar di sejumlah kabupaten kota. 15 kabupaten kota tersebut diantaranya, di Kota Solok terdapat dua kasus, Kabupaten Pasaman dua kasus, Kabupaten Sijunjung dua kasus, Kabupaten Padang Pariaman empat kasus, Kabupaten Solok dua kasus, Kabupaten Agam satu kasus, Kabupaten Limapuluh Kota satu kasus, Kabupaten Pesisir Selatan dua kasus, dan provinsi Sumbar satu kasus.

Sementara itu, 10 temuan yang sudah diberikan rekomendasi dan sanksi yang diberikan oleh KASN adalah disiplin sedang. 10 daerah tersebut yakni, Kabupaten Pasaman, Kota Solok dua rekomendasi, Kabupaten Sijunjung, Kabupaten Padang Pariaman tiga rekomendasi, Kabupaten Solok dua rekomendasi, dan Kabupaten Agam.

“Rekomendasi tersebut langsung dikirim KSN ke daerah masing-masing. Ada yang masih diproses oleh KSN, saat ini kalau ada syarat atau dokumen dokumen yang harusnya kami lengkapi maka KSN bersurat pada kami. Artinya, aktivitas tetap jalan,” ulasnya.

Elli juga menyampaikan, sejumlah bentuk pelanggaran atau berkaitan dengan netralitas ASN diantaranya, mendatangi partai politik, memasang alat peraga kampanye yang menyatakan diri sebagai bakal calon, aktivitas memberikan dukungan terhadap kandidat, dan menghadiri deklarasi.

BACA JUGA  Kriminal dan Aktivitas Ilegal Marak, Pemkab Dharmasraya Minta Aparat Hukum Tindak Tegas

“Aktivitas Bawaslu tetap seperti yang dianjurkan oleh pemerintah, apalagi di Sumbar sudah PSBB. Kami sudah menyurati pimpinan Bawaslu RI dan kami boleh bekerja dari rumah. Proses tahapan pemilu yang saat ini terkonfirmasi bahwa penundaan hingga 9 Desember nanti. Namun belum ada putusan yang konkrit,” tambahnya.

Berbicara seoal penundaan tahapan, menurut Elli proses pemilu tetap berjalan, namun ada beberapa tahapan yang akhirnya terhenti disatu titik. Salah satunya, verifikasi faktual terhadap syarat dukungan calon perseorangan, verifikasi pemutakhiran data pemilih.

“Namun begitu, Bawaslu tetap melakukan pengawasan. Salah satu contoh berkaitan dengan netralitas ASN dan kemudian berkenan dengan kode etik perilaku penyelenggara pemilu sendiri,” tukasnya.

editor : Moentjak sumber : Klikpositif

Baca juga :

Facebook Comments

Google News