Kakanwil Launching Aplikasi SAPA Kemenag Kabupaten Limapuluh Kota

Limapuluh Kota, SuhaNews – Kakanwil Sumatera Barat, H. Mahyudin didampingi epala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Limapuluh Kota, H. Irwan melaunching Aplikasi Sistem Administrasi Pelayanan Agama (SAPA) Kemenag Kabupaten Limapuluh Kota, Jumat (3/5) di Swarnabhumi, Lembah Harau.

Kegiatan ini dilaksanakan pada saat penutupan Rapat Kerja Kementerian Agama Kabupaten Limapuluh Kota Tahun 2024.

Baca juga: Bacakan Amanat Mendikbudristek, H. Irwan Inspektur Upacara di Kemenag Kabupaten 50 Kota

Kepala Kanwil mengapresiasi kreativitas dan inovasi yang dilahirkan oleh ASN ini. Kakanwil menyebut, inilah yang dibutuhkan lembaga umat ini, ASN yang berdedikasi dan memiliki loyalitas tinggi kepada lembaga. Kesuksesan lembaga tergantung kepada kemauan ASN untuk menyukseskan program-program yang telah tersusun dengan baik.

“Kita mengapresiasi lahirnya Aplikasi SAPA yang baru saja dilaunching. Harapan kita tentunya aplikasi ini bermanfaat bagi masyarakat yang membutuhkan layanan publik yang cepat, tepat, dan terukur. Selamat kami ucapkan dan sukses untuk Kementerian Agama Kabupaten Limapuluh Kota,” ungkap Kakanwil.

H.Irwan, dalam sambutannya menguraikan tentang Aplikasi SAPA. Aplikasi SAPA adalah aplikasi yang hadir untuk menjawab kebutuhan masyarakat Limapuluh Kota terhadap kebutuhan pelayanan publik dengan sistem digital. Kepala Kantor menyebut, Aplikasi SAPA dapat diakses dimana dan kapan saja tanpa terbatas ruang dan waktu.

“Tujuan lahirnya aplikasi ini adalah untuk melayani, menyajikan, memproses, dan menyelesaikan layanan publik secara tepat dan terukur. Hal ini tentu berpengaruh kepada efektifitas dan efisiensi layanan lembaga,” urai Kepala kantor.

Lebih lanjut Kepala Kantor menjelaskan, saat ini Aplikasi SAPA memiliki 110 layanan publik keagamaan. Hal ini sebagai wujud nyata eksistensi Kementerian Agama Kabupaten Limapuluh Kota selaku instansi pemerintah dalam layanan keagamaan. Aplikasi ini lahir sesuai dengan amanat Peraturan Presiden nomor 95 Tahun 2018, tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), bahwa lembaga pemerintah berkewajiban bertransformasi kepada pelayanan publik berbasis digital.

BACA JUGA  Dibuka Kakanwil, Raker Kemenag Kab. Solok Dihadiri Bupati

“Aplikasi SAPA juga sudah terdaftar pada Sistem Informasi Pelayanan Publik Nasional (SIPPN) Tahun 2023 lalu, dimana aplikais ini selanjutnya akan bertransformasi dan digunakan oleh seluruh jajaran Kementerian Agama Kabupaten Limapuluh Kota dan stakeholder, seperti Pengadilan Agama, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas Kesehatan, serta instansi lainnya,” pungkas H. Irwan. Nina

Baca juga: Peringati Hardiknas 2024, H. Zulkifli Irup di Kantor Kemenag Kab. Solok

Facebook Comments

Google News