SuhaNews – MR (51) mantan anggota Polisi yang dipecat, ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Solok Kota, Rabu (19/2) sekitar pukul 22.30 WIB malam di kelurahan Kampung Jawa.
Kapolres Solok Kota AKBP Abdus Syukur Felani melalui Kasat Narkoba Abdus Syukur Felani menyebutkam penangkapan tersangka yang juga residivis dalam kasus yang sama ini berawal dari laporan masyarakat yang curiga tentang aktivitas di Jalan Padang Ribu – ribu Rt.002 Rw.006 Kelurahan Kampung Jawa.
Kecurigaan ini dilaporkan pada Polres Solok yang kemudian ditanggapi dengan mendatangi lokasi setelah mengantongi ciri-ciri pelaku. Dan benar saja petugas menemukan pelaku MR yang mantan Polisi merupakan bandar yang telah beberapakali Terpidana (R) Kasus yang sama dan merupakan pecatan Anggota Polri.
Dari pelaku, petugas mengamankan ditemukan 1 (satu) unit Handphone Android merk Samsung Galaxy A50s warna Prism Crush Black, 1 (satu) buah kotak rokok merk HD yang berisikan 1 (satu) paket diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu yang dibalut dengan plastik warna hitam
Dari pelaku petugas juga mengamankan 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Honda Beat Pop warna putih dengan nomor Polisi BA 2135 HS yang di gunakan oleh pelaku dalam menjemput barang narkotika jenis shabu tersebut. mantan mantan mantan
Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Solok Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Sisca
Berita terkait :



Facebook Comments