SuhaNews – HSY alias AD (24) yang berstatus mahasiswa yang beralamat di kelurahan IX Korong, diciduk Satres Narkoba Polres Solok, Sabtu (16/3) malam sekitar pukul 22.30 WIB karena kedapatan memiliki narkotika jenis Ganja.
Kapolres Solok Kota AKBP Ahmad Fdilan melalui Kasat Narkoba mengatakan penangkapan pelaku yang memiliki narkotika jenis ganja ini bukti nyata dari keseriusan Polres Solok Kota dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya. Upaya ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan narkotika serta mencegah penyalahgunaan narkotika di kalangan masyarakat.
Dari pelaku petugas menemukan barang bukti berupa 4 (empat) buah lipatan kertas putih yang diduga berisikan narkotika golongan 1 jenis tanaman ganja kering, serta 1 (satu) unit handphone android merk Samsung warna hitam.
Kronologis penangkapan dimulai dari informasi masyarakat tentang adanya transaksi narkotika di lokasi tersebut. Tim Satresnarkoba Polres Solok Kota melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka sesuai dengan ciri-ciri yang diberikan oleh masyarakat.
Dari pemeriksaan petugas, pelaku mengakui bahwa barang bukti ganja tersebut miliknya. Pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Solok untuk pemeriksaan lebih lanjut. Sisca
Baca Juga :
Facebook Comments