Bahas Hibah Rehab/Rekon, Bupati Solok Rakor Bersama Badan Nasional Penanggulangan Bencana

Arosuka, SuhaNews – Pemerintah Kabupaten Solok ikut  rapat koordinasi secara virtual bersama Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) terkait pengusulan kegiatan Hibah Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Rehab/Rekon) pascabencana, Senin (24/11/2025).

Zoom Meeting ini diikuti oleh Bupati Solok Jon Firman Pandu, Asisten II Setda Kabupaten Solok Jefrizal, Kepala Dinas PUPR Effia Vivi Fortuna, jajaran Bapelitbang, Kepala DPRKPP Retni Humaira, serta perwakilan BKD Bidang Aset, dan narasumber Syavera, Tenaga Ahli Kepala BNPB.

Baca juga: Antisipasi Bencana Kebakaran Hutan, Bupati Solok Pimpin Focus Group Discussion

Syavera menjelaskan bahwa program hibah Rehab/Rekon mencakup lima sektor utama, yaitu perumahan, infrastruktur, ekonomi, sosial, dan lintas sektor. Seluruh usulan pemerintah daerah wajib diajukan melalui dua sistem, yakni Aplikasi E-Konsul dan Aplikasi E-Proposal.

Pada tahap E-Konsul, pemerintah daerah harus melengkapi dokumen administrasi, di antaranya, SK Bupati tentang Penetapan Status Tanggap Darurat, Laporan Pusdalops, Artikel pemberitaan media terkait bencana, Rekapitulasi kebencanaan, Dokumen R3P, Dokumentasi kerusakan dan Kartu Inventaris Barang (KIB) dari BKD.

“Kelengkapan data KIB menjadi syarat utama diterimanya usulan rehabilitasi dan rekonstruksi infrastruktur,” ujar Syavera.

Jika seluruh data dinyatakan lengkap dan lolos verifikasi awal, jelas Syavera, maka proposal dapat dilanjutkan ke dalam Aplikasi E-Proposal.

Setiap usulan nantinya akan diverifikasi oleh tim BNPB bersama kementerian sesuai sektor terkait. Usulan infrastruktur akan dikawal Kementerian PUPR, sedangkan sektor sosial dipadankan dengan Kementerian Sosial.

Pengajuan proposal juga harus dilengkapi DED, gambar teknis, serta disinkronkan dengan dokumen R3P dan hasil kajian Jitupasna..

BNPB turut menyampaikan bahwa Pemkab Solok sebelumnya telah mengajukan 10 usulan kegiatan melalui hibah Rehab/Rekon pada Desember 2023, dengan nilai total Rp24,88 miliar. Namun, masa verifikasi hanya tersisa sekitar satu bulan, mengingat usulan hibah baru dapat diproses jika kejadian bencana berusia kurang dari dua tahun.

BACA JUGA  Masa Tanggap Darurat Bencana Tanah Datar Resmi Berakhir, Bupati Eka Putra: Kini Saatnya untuk Bangkit

Pemkab Solok juga diingatkan tidak mengajukan usulan baru sebelum seluruh usulan lama selesai diverifikasi.

Asisten II Jefrizal meminta BPBD, PUPR, BKD, PRKPP, dan OPD terkait lainnya untuk segera mengawal seluruh usulan yang sedang diproses sekaligus mendata kondisi kerusakan terbaru akibat bencana sebagai bahan pengajuan berikutnya.

Bupati Solok Jon Firman Pandu menegaskan pentingnya percepatan kelengkapan dokumen agar proses verifikasi berjalan tepat waktu.

“Intensifkan semua yang berkaitan dengan penanggulangan Rehab-Rekon ke depan. Tetap fokus membantu masyarakat yang terdampak bencana. Camat dan Wali Nagari harus intens melaporkan seluruh kejadian di wilayah masing-masing,” tegas Bupati Jon Firman Pandu.

Bupati mengingatkan seluruh perangkat daerah untuk tetap sigap dalam memantau kondisi lapangan, khususnya hingga wilayah nagari terdampak.

Rapat koordinasi ini diharapkan menjadi langkah strategis dalam memperkuat sinergi antara Pemkab Solok dan BNPB, sehingga penanganan pascabencana serta pemulihan infrastruktur bagi masyarakat dapat berjalan lebih cepat dan tepat sasaran. Wewe

Baca juga: Pelatihan KSB Padang Timur, Wujudkan Kesiapsiagaan dan Respons Cepat Bencana

Facebook Comments

Google News