Ini Besaran Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah di Kabupaten Solok Tahun 2026

Koto Baru, SuhaNews | Kementerian Agama bersama Majelis Ulama Indonesia dan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Solok menetapkan besaran nilai Zakat Fitrah dan Fidyah tahun 2026, bila dibayarkan dengan uang.

Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Solok H. Zulkifli mengatakan bahwa untuk penetapan ini dilakukan rapat tiga lembaga yakni Kemenag, MUI dan BAZNAS pada Jumat 20 Februari 2026 lalu yang membahas tentang zakat ini.

Zakat Fitrah diberikana kepada hasnaf yang delapan dengan memberikan beras sebanyak 3 Kg atau tiga sepertiga liter. Namun kecendrungan masyarakat membayarkan dengan uang. Inilah yang mendasari perlunya penetapan, agar masyarakat punya pegangan dalam membayarkan zakat fitrah dan fidyah pengganti puasanya,” terang Kakan Kemenag.

Kakan Kemenag menambahkan, penetapan besaran zakat bertingkat ini mengacu pada kondisi ekonomi masyarakat yang tidak sama. Sedangkan Fidyah mengacu pada nilai satu kali makan.

“Kita memahami kondisi ekonomi masyarakt kita beragam, sedangkan hukum membayar zakat fitrah adalah wajib dalam Islam. Untuk itu masyarakat dapat membayarkan zakat dengan nilai yang setara dengan beras yang dimakan sehari-hari,” ulas Kakan Kemenag.

Diingatkan pula, Zakat ini dibayarkan paling lambat sebelum Khatib Idul Fitri naik mimbar di hari raya. Tidak ada pula salahnya dibayarkan sejak dini di dalam bulan Ramadhan ini dengan harapan bisa dimanfaatkan oleh mustahiq untuk keperluan lebarannya.

Selain Zakat Fitrah, masyarakat juga diajak untuk membayarkan zakat mal. Zakat Mal ini tidak wajib dibayarkan sebelum Idul Fitri, akan tetapi dibayarkan bila nilainya telah mencapai nisab. Zakat Mal ini bisa dibayarkan melalui lembaga amil zakat yang resmi salah satunya BAZNAS.

“Kita mendorong masyarakat untuk membayarkan zakatnya melalui BAZNAS yang nantinya akan disalurkan dalam bentuk bantuan modal bagi mustahiq. Ini selaras dengan Asta Protas Kemenag Berdampak yakni pemberdayaan ekonomi umat,” ulas Kakan Kemenag.

BACA JUGA  BAZ Solok Selatan Salurkan Zakat 2 Milyar Lebih
berangkat haji
Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Solok, H. Zulkifli

Dengan semakin banyaknya Muzaki yang menyalurkan zakat melalui BAZNAS diharapkan dimasa yang akan datang, yang hari ini mustahiq tahun depan bisa menjadi Muzaki, melalui program-program bantuan dan pembinaan oleh Pemerintah dan BAZNAS.

Adapun nilai Zakat Fitrah di Kabupaten Solok tahun 2026 ini adalah, Kategori I sebesar Rp. 45.000,- Kategori II sebesar Rp. 42.000,- Kategori III sebesar Rp. 35.000,- dan kategori IV sebesar Rp. 30.000,-. Sedangkan Fidyah sebesar Rp. 30.000,- Fendi

Berita terkait : 

Facebook Comments

Google News