Koto Baru, SuhaNews | Penyuluh Agama Islam Fungsional (PAIF) Kantor Kemenag Kabupaten Solok, H. Hadi Sulman, S,Ag membahas tentang Peraturan Pemerintah nomor 17 tahun 2025 atau yang dikenal dengan PP Tunas, Jumat (15/5) di Masjid Ihsan jorong Kajai nagari Koto Baru.
Kegiatan yang diikuti oleh berbagai kalangan dan usia ini terdiri dari siswa SD dan MTs serta SLTP, orang tua / wali murid dan pengrus Masjid Ihsan serta guru MDTA.
Dalam kesempatan tersebut, H. Hadi Sulman memaparkan tentang peran PP Tunas dalam upaya mencegah dan meminimalisir pemakaian media sosial pada anak-anak, karena dapat mempengaryhi sikap dan tumbuh kembang anak sebagai dampak negatif dari kemajuan teknologi dan digitalisasi yang masuk ke dalam kehidupan generasi muda.
“Kita tidak mungkin melarang total atau menghentikan secara drastis pemakaian gadget pada anak-anak, namun perlu pengawasan dan pendampingan serta pembatasan waktu agar mereka terhindak dari dampak negatif,” ujar H. Hadi Sulman.
Ia menambahkan, dalam pemakaian dikalangan anak-anak, media sosial tidak hanya sebatas sumber informasi dan sarana untuk komunikasi, akan tetapi banyak hal-hal negatif yang dapat mempengaruhi jiwa mereka yang sedang dalam pertumbuhan yang apabila tidak diawasi dapat berkembang menjadi perilaku negatif. masjid masjid masjid
H. Hadi Sulman juga mengajak orangtua untuk melaporkan jika menemukan konten yang membahayakan bagi anak maupun tumbuh kembang anak. Karena pemerintah hadir untuk melindungi warganya dari pengaruh negatif kemajuan teknologi.
“Mari kita bijak mengikuti perkembangan teknologi dan perbanyak membaca literasi tentang digitaliasi dan dampaknya pada kehidupan, agar teknologi memberi pengaruh positif dan mnfaat bagi kita dan keluarga,” tutup H. Hadi Sulman. Fendi
Berita Terkait :



Facebook Comments