SuhaNews, – Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Padang Pariaman menangkap seorang pengedar narkoba di Korong Paraman Talang, Nagari Tandikek Utara, Kecamatan Patamuan.
“Dari laporan masyarakat dan hasil penyelidikan, pelaku diduga sering melakukan transaksi penjualan narkoba jenis ganja di daerah tersebut,” katanya dikutip dari situs Polri, Rabu (24/6).
Emel menjelaskan bahwa pelaku ditangkap saat berada di depan rumahnya, Selasa (23/6). Saat penggeledahan di rumah pelaku polisi tidak menemukan barang bukti apa pun.
“Pemeriksaan dilanjutkan di kandang ayam miliki pelaku, di tempat itu ditemukan narkoba jenis ganja yang digantung di dinding kandang tersebut,” jelasnya.
Ada pun barang bukti yang ditemukan oleh petugas yakni satu paket menengah diduga narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan plastik warna merah, delapan paket kecil diduga narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan kertas koran, kertas papir warna putih, satu unit handphone dan uang senilai Rp600 ribu.
Dari pengakuan pelaku, narkoba jenis ganja tersebut adalah miliknya. Petugas pun membawa pelaku ke kantor Polres Padang Pariaman untuk pemeriksaan lebih intensif.
Kasubbag Humas meminta masyarakat melaporkan jika di lingkungan tempat tinggal mereka terdapat indikasi peredaran barang terlarang tersebut.
“Mari kita jadikan Kabupaten Padang Pariaman wilayah bebas dari narkoba,” pungkasnya.
Editor : LIM Sumber : Padangkita. com
Baca juga :





Facebook Comments