Pariaman, SuhaNews | Kepala Kantor Kemenag Kota Pariaman, Edy Oktafiandi didampingi Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Zahardi bersama Kasi Bimas, Kasi Pendis dan Penyelenggara Zawa, membuka secara resmi Rapat Koordinasi (Rakor) dan evaluasi kehumasan, Selasa (09/06/2026).
Dihadiri 20 orang peserta sebagai pengelola kehumasan dari Madrasah, KUA Kecamatan dan dari perwakilan Pondok Pesantren se Kota Pariaman.
Kasubbag Tata Usaha, Zahardi dalam sambutannya menyampaikan pentingnya meningkatkan kinerja dan partisipasi kehumasan dilingkungan Kankemenag Kota Pariaman. “Mari kita giatkan lagi publikasi kehumasan, untuk menyuarakan kegiatan keagamaan khusunya di Kota Pariaman,” ujarnya.
“Tetap berkhidmat untuk umat, melayani dengan sepenuh hati untuk terwujudnya Kemenag yang bermarwah dan bermartabat, serta berdampak nyata untuk masyarakat,” ulasnya.
Sementara itu, Kakankemenag Kota Pariaman, Edy Oktafiandi menyampaikan bahwa Humas adalah Corong dan Jendela sebuah lembaga. “Ketika kita akan dinilai nantinya, maka yang dilihat pertama kali adalah Website dan Medsos lembaga,” ujarnya.
Lebih lanjut Kakankemenag menekankan agar pengelola humas kemenag bekerja sesuai regulasi, serta mengaitkan dengan Asta Protas atau 8 (delapan) Program Prioritas Kementerian Agama (Kemenag) yang diluncurkan untuk periode 2025–2029 dengan visi “Kemenag Berdampak” yang selaras dengan visi nasional Asta Cita dari pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming.
Adapun delapan fokus utama dalam Asta Protas Kemenag meliputi, Meningkatkan Kerukunan & Cinta Kemanusiaan : Memperkuat moderasi beragama untuk membangun harmoni sosial di tengah keberagaman Indonesia;
Kemudian Penguatan Ekoteologi : Mengintegrasikan nilai-nilai agama dengan pelestarian lingkungan untuk merespons tantangan perubahan iklim;
Layanan Keagamaan Berdampak : Memastikan kehadiran Kemenag langsung di tengah persoalan keagamaan umat, termasuk bagi masyarakat di daerah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T);
Berikutnya, Pendidikan Unggul, Ramah & Terintegrasi : Mewujudkan sistem pendidikan keagamaan yang berkualitas, berkarakter, serta meningkatkan kompetensi guru dan tenaga kependidikan;
Pemberdayaan Pesantren : Mendorong pesantren agar lebih mandiri dan berdaya saing tinggi;
Pemberdayaan Ekonomi Umat : Mengembangkan ekonomi umat melalui pemanfaatan dana Zakat, Infak, Sedekah, dan Wakaf (Ziswaf);
Pemberdayaan Rumah Ibadah: Optimalisasi fungsi sosial dan ekonomi rumah ibadah, seperti revitalisasi Badan Kesejahteraan Masjid (BKM); dan Digitalisasi Tata Kelola: Transformasi pelayanan publik dan tata kelola birokrasi yang lebih efisien, salah satunya melalui integrasi sistem SuperApps Pusaka.
Dalam rapat koordinasi ini juga dibahas terkait ketentuan penerbitan berita di Website dan Medsos Lembaga, serta disosialisasikan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 284 Tahun 2024 tentang pedoman pengelolaan kehumasan pada Kementerian Agama.
Setelah dibuka secara resmi oleh Kasubbag TU, dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab, serta evaluasi kehumasan dilingkungan Kankemenag Kota Pariaman. (Meri | Adi)
Berita terkait :



Facebook Comments