Batas Wilayah Solok dan Tanah Datar Kembali Dibahas di Propinsi

Padang, SuhaNews | Pemerintah Provinsi Sumatera Barat melalui Tim Penetapan Batas Daerah memfasilitasi pembahasan penetapan batas wilayah antara Kabupaten Solok dan Kabupaten Tanah Datar, Senin (6/7/2026) di Istana Kantor Gubernur Sumatera Barat, Padang. 

Kegiatan ini dihadiri Gubernur Sumatera Barat diwakili Asisten I, Tim Penetapan Batas Daerah Provinsi Sumatera Barat, Bupati Solok Dr. (HC) Jon Firman Pandu, SH beserta Tim Penetapan Batas Daerah Kabupaten Solok, serta Bupati Tanah Datar Eka Putra, SE, MM bersama Tim Penetapan Batas Daerah Kabupaten Tanah Datar.

Baca juga: Bupati Solok Tandatangani Berita Acara dan Peta Kesepakatan Batas Wilayah

Pertemuan tersebut bertujuan untuk memfasilitasi penyelesaian penetapan batas wilayah administratif antara kedua kabupaten tepatnya di Nagari Bukit Kanduang, Kabupaten Solok dan Nagari Simawang Kabupaten Tanah Datar.

Pemerintah Kabupaten Solok mengusulkan penetapan batas wilayah sesuai dengan Berita Acara Kesepakatan Nomor 03/BAD I/X/2021 tanggal 1 Oktober tahun 2021. Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Tanah Datar mengusulkan penarikan batas wilayah sesuai dengan usulan perubahan yang tertuang dalam surat tanggal 10 Mei 2021 yang diajukan langsung kepada Menteri Dalam Negeri.

“Kedua pemerintah daerah sepakat untuk menyerahkan penyelesaian permasalahan penetapan batas wilayah tersebut kepada Kementerian Dalam Negeri. Kesepakatan tersebut akan disertai dengan kelengkapan dokumen pendukung berdasarkan aspek sosiologis, historis, yuridis, geografis, pemerintahan, serta aspek lain yang dianggap perlu sebagai bahan pertimbangan dalam proses penetapan batas daerah,” ujar Bupati Solok, Dr. (HC) Jon Firman Pandu, SH.

Pemerintah Kabupaten Solok, jelas Jon Firman Pandu, berkomitmen mengikuti seluruh mekanisme yang telah diatur pemerintah pusat serta mendukung penyelesaian batas wilayah secara objektif, berdasarkan data, dokumen, dan ketentuan hukum yang berlaku.

BACA JUGA  RUPS Bank Nagari 2022, Eka Putra Minta Pro Rakyat

Melalui fasilitasi Pemerintah Provinsi Sumatera Barat ini, diharapkan proses penetapan batas wilayah antara Kabupaten Solok dan Kabupaten Tanah Datar dapat segera memperoleh keputusan yang memberikan kepastian hukum. Wewe

Baca juga: Bupati Solok dan Tanah Datar Bahas Perbatasan Wilayah

Facebook Comments

Google News