Langgar Disiplin, Tiga ASN Pemko Payakumbuh Diberhentikan

Payakumbuh, SuhaNews |  Sekretaris Daerah Kota Payakumbuh Rida Ananda melalui Staf Ahli Irwan Suwandi mengatakan bahwa dalam dua tahun terakhir, tiga pegawai negeri sipil (PNS/ASN) diberhentikan karena melakukan pelanggaran disiplin berat.

“Pemberian sanksi tegas merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah untuk memastikan disiplin ASN diterapkan secara konsisten,” ujar Staf Ahli Irwan Suwandi, saat membuka Workshop Tata Cara Penanganan Pelanggaran Disiplin ASN, Kamis (27/8/2026) di Ballroom Hotel Kolivera 3.

Baca juga: Upacara Hari Kesadaran Nasional, Kemenag Bukittinggi Teguhkan Disiplin dan Pengabdian ASN

Pemerintah Kota Payakumbuh memperkuat penegakan disiplin aparatur sipil negara (ASN) sebagai bagian dari upaya menjaga integritas, profesionalisme, dan kualitas pelayanan birokrasi.

“Penegakan disiplin ASN bukan hanya kewajiban administratif, tetapi juga merupakan bagian dari upaya membangun integritas dan profesionalisme aparatur negara,” kata Irwan.

Dia menjelaskan, Pemko Payakumbuh memberhentikan dua PNS pada 2025 akibat pelanggaran disiplin berat. Sementara pada 2026, pemerintah kembali menjatuhkan sanksi pemberhentian kepada seorang PNS karena pelanggaran disiplin.

“Langkah tegas ini menunjukkan bahwa kita (Pemko Payakumbuh) tidak akan menoleransi pelanggaran disiplin yang merusak integritas birokrasi,” ujar Irwan Suwandi.

Pemberian sanksi bukan satu-satunya tujuan dalam penanganan pelanggaran disiplin ASN. Pembinaan secara berkelanjutan tetap diperlukan agar ASN mampu memperbaiki perilaku, meningkatkan kinerja, dan memberikan kontribusi terbaik bagi organisasi.

“Pemko Payakumbuh juga memperkuat landasan regulasi bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) melalui Peraturan Wali Kota Payakumbuh Nomor 3 Tahun 2026 tentang Disiplin PPPK,” tambah Irwan Suwandi.

Irwan Suwandi berharap seluruh ASN, baik PNS maupun PPPK di Kota Payakumbuh, dapat menjunjung tinggi nilai integritas, bekerja dengan penuh tanggung jawab, serta menjadi teladan dalam memberikan pelayanan publik yang berkualitas.

BACA JUGA  Kemenag Bukittinggi Gelar Pembinaan ASN

Sementara itu, Kepala BKPSDM Kota Payakumbuh Dafrul Pasi mengatakan disiplin pegawai menjadi salah satu indikator dalam Core Values ASN, Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK, Survei Penilaian Integritas (SPI), maupun Indeks Profesionalitas ASN.

“Tujuan kegiatan ini memberikan pemahaman kepada ASN, khususnya pejabat pengelola kepegawaian, agar memahami tata cara penanganan pelanggaran disiplin ASN sehingga dapat diterapkan di masing-masing perangkat daerah dan ditransformasikan kepada seluruh ASN,” kata Dafrul Pasi.

Workshop ini, jelas Dafrul, diikuti 50 peserta yang terdiri atas pejabat yang membidangi kepegawaian dari perangkat daerah, puskesmas, serta tim kerja disiplin pada BKPSDM Kota Payakumbuh. (*)

Baca juga: Operasi Yustisi, 37 Orang di Kawasan Pasar Tradisional IV Koto, Agam Diberi Sanksi

Facebook Comments

Google News