Bupati Solok Hadiri Rapat Paripurna Pengesahan RAPBD 2027

Koto Batu, SuhaNews | Bupati Solok Jon Firman Pandu hadiri Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian laporan hasil pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD Tahun Anggaran 2027, Kamis (05/11/2026) di Aula Perpustakaan Daerah Kabupaten Solok, Koto Baru.

Rapat paripurna ini dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Solok Ivoni Munir, dan diikut oleh pimpinan dan anggota DPRD, Sekretaris Daerah Kabupaten Solok, kepala OPD, serta para camat.

Baca juga: Pada Rapat Paripurna, Walikota Pariaman Sampaikan RAPBD Tahun Anggaran 2027

Rapat diawali dengan penyampaian laporan hasil pembahasan Ranperda APBD Tahun Anggaran 2027 oleh Yetti Aswati.

“Pembahasan RAPBD merupakan bagian penting dari pelaksanaan fungsi anggaran DPRD dalam memastikan setiap kebijakan dan alokasi anggaran benar-benar berpihak kepada kepentingan masyarakat,” ujar Yetti Aswati.

APBD merupakan instrumen utama dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah. Pembahasan Ranperda APBD bertujuan untuk melakukan pencermatan, penelaahan, penyesuaian, serta penyempurnaan terhadap rancangan kebijakan pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah, dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah, prioritas pembangunan, serta aspirasi masyarakat.

Melalui pembahasan tersebut, diharapkan APBD Kabupaten Solok Tahun Anggaran 2027 dapat menjadi landasan bagi terwujudnya anggaran yang berkualitas, berkeadilan, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat Kabupaten Solok.

Bupati Solok Jon Firman Pandu menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD, khususnya Badan Anggaran DPRD, bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), yang telah melaksanakan pembahasan Ranperda APBD Tahun Anggaran 2027 secara intensif dan konstruktif.

“Masukan, saran, dan rekomendasi yang disampaikan selama proses pembahasan merupakan bagian penting dalam menyempurnakan kebijakan anggaran daerah agar lebih terarah, efektif, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat,” ujar Jon Firman Pandu.

DPRD bTerhadap rekomendasi yang disampaikan oleh Badan Anggaran DPRD, jelas Jon Firman Pandu, pada prinsipnya Pemerintah Daerah menerima dan memberikan perhatian serius untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan, kemampuan keuangan daerah, dan ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA  Dihadiri Wakil Gubernur, 20 Anggota DPRD Kota Solok 2024-2029 Resmi Dilantik

Bupati juga meminta seluruh perangkat daerah, khususnya Bapelitbang dan perangkat daerah terkait, agar mencermati serta menindaklanjuti seluruh rekomendasi DPRD secara sungguh-sungguh.

Dengan disetujuinya Ranperda APBD Kabupaten Solok Tahun Anggaran 2027 menjadi Perda, diharapkan pelaksanaan pembangunan daerah dapat berjalan lebih optimal, terarah, dan berkesinambungan, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Solok. Wewe

Baca juga: Walikota Payakumbuh: RAPBD 2027 Diproyeksikan Rp789,21 Miliar

Facebook Comments

Google News