Beraksi di 18 TKP, 5 Pelaku Curanmor Berhasil Ditangkap Satreskrim Solok Kota

SuhaNews – Satuan Reskrim Polres Solok Kota berhasil meringkus 5 orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisal “S”, “Y”, “D”, “RC” dan “DLH”.

“Pengakuan sementara, mereka telah melakukan aksi sejak 2016 hingga 2020 saat ini dan berhasil meraib curian motornya di 18 Tempat Kejadian Perkara (TKP),” ujar Kapolres Solok Kota AKBP Ferry Suwandi,S.I.K, Kamis (23/7).

“Dari tangan tersangka, jelas Kapolres, berhasil diamankan 9 unit kendaraan bermotor jenis Beat dan MIO warna hitam dan putih dan 1 unit mobil Escudo yang  digunakan para tersangka untuk beraksi.

Selain mengamankan kendaraan bermotor, juga berrhasil diiamankan barang bukti (BB) berupa alat yang digunakan untuk mencuri seperti kunci T dan pisau lipat serta pakaian khusus dalam beraksi.

BACA JUGA :

“Para pelaku ditangkap di wiayah hukum berbeda,” jelas AKBP Ferry Suwandi.

Mereka ditangkap di Sungai Penuh, Provinsi Jambi, Padang Panjang, Sawahlunto dan wilayah Solok.`

“Salah seorang pelaku, yang ditangkap di wilayah hukum Sawahlunto terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas, karena pelaku berusaha melawan petugas,” tegas mantan Kapolres Solok Kota ini.

Dua orang diantara pelaku, jelas Kapolres,   merupakan spesialis pencurian kendaraan bermotor di Masjid. Ia mengintai kendaraan jamaah saat pemilik motor sedang melakukan salat.

“Para pelaku menggunakan kunci T dan pisau lipat. Pelaku merusak secure key shutter dan langsung kabur melarikan kendaraan,” jelas Ferry Suwandi.

Hingga kini, jelas Ferry Suwandi, kasus ini masih terus  dikembangkan untuk mengungkap jaringannya. Apalagi ada pelaku yang masih dalam menjalani masa tahanan di Lapas Kelas II B Solok.

BACA JUGA  Covid-19 Kabupaten Solok: Suspek dan Konfirmasi Kembali Bertambah

“Para tersangka dijerat dengan UU KUHP pasal 363 tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tutup Kapolres. (Wewe)

Baca Juga:

Facebook Comments

Google News