spot_img

Polres Bukittinggi Musnahkan Barang Bukti Narkotika

SuhaNews. Polres Bukittinggi melakukan pemusnahan barang bukti Narkotika, Jumat (7/8) yang lalu di jalaman Mapolres setempat.

Pemusnahan barang bukti ini dipimpin oleh Waka Polres Bukittinggi Kompol Indra Sandy Purnama Sakti, SIK, dan diikuti oleh Kajari Kota Bukittinggi H. Ferry Taslim, S.H., M.Hum., M.Si, Jaksa Utama Sukardi, SH, MM, Jaksa Muda Boby Harianto, SH, Kasi BNK Fitriati SE, MM, Kabag Ops Polres Bukittinggi Kompol Partahian Pane, S.Sos, Kasat Resnarkoba Polres Bukittinggi AKP Aleyxi. A, SH, Kasat Tahti Polres Bukittinggi Ipda Sunardi, KBO Sat Narkoba Polres Bukittinggi Ipda Amri, SH, Kasi Propam Polres Bukittinggi Ipda M. Ikhsan, Personil Polres Bukittinggi.

Waka Polres Kompol Sandy menyampaikan bahwa barang bukti narkotika yang dimusnahkan adalah berupa ganja, sebanyak 11.102,23 gram (sebelas ribu seratus dua koma dua puluh tiga gram ), sesuai dengan dasar Laporan Polisi Nomor LP/142/A/VII/2020 tanggal 27 Juli 2020, dan juga sesuai Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika Nomor : B-1094 / L.3.11 / Enz.1 / 08 / 2020.

Selanjutnya Akp Aleyxi menambahkan, dalam perkara ini sebagai tersangkanya sebanyak dua orang yaitu inisial AM (24) dan OAP (19) yang saat ini masih dalam penyidikan jajaran Sat Resnarkoba Polres Bukittinggi.

editor : Moentjak sumber : TribrataNews

BACA JUGA :

Facebook Comments

BACA JUGA  Polres Bukittinggi Siap Amankan Tahapan Pilkada 2020