SuhaNews. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengajak masyarakat Sumatera Barat (Sumbar) untuk mengawasi Pilkada Serentak 2020 dalam hal penegakan protokol kesehatan. Termasuk melarang kontestan mengumpulkan massa yang jelas melanggar protokol kesehatan.
Dilansir oleh Langgam.id, bila ada calon kepala daerah kampanye dengan mengumpulkan massa, selain bisa kena sanksi penyelenggara pemilu juga bisa kena sanksi sosial: kena “bully” (rundung/ganggu).
“Bantu kita gabungkan antara pilkada sebagai momentum emas agar terlaksana maksimal, maka isu pilkada sentralnya adalah mengenai pandemi,” kata Mendagri saat rapat koordinasi kesiapan pilkada serentak tahun 2020 dan pengarahan kepada satgas covid-19 di Provinsi Sumbar di Hotel Inna Muara, Kota Padang, Selasa (25/8).
Pemutusan pandemi harus dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan, termasuk calon kepala daerah harus mampu mengajak pendukungnya di masa kampaye yang diberikan 71 hari tersebut.
Mendagri mengingatkan, kalau ada kontestan saat kampanye tidak bisa mengendalikan massanya, lalu terjadi penumpukan orang, maka ada sanksi hukum dari Bawaslu berdasarkan peraturan KPU. Selain itu, menurutnya calon kepala daerah juga harus dapat sanksi sosial dari masyarakat.
“Juga kenakan sanksi sosial. Bully saja. “Di-bully” bahwa bagaimana menjadi pemimpin kalau mengendalikan 3 ratus atau 4 ratus pendukungnya saja tidak bisa. Bagaimana jadi bupati dengan penduduknya sekitar 3 ratus ribu, tidak akan terkendali nanti karena mengendalikan pendukungnya saja susah,” katanya.
Menurutnya hal itu dapat mendorong pilkada menjadi teratur penerapan protokol covid-19. Calon kepala daerah harus mengikuti protokol kesehatan. Mereka harus mampu mengatur tim suksesnya dan mengatur pendukungnya sehingga tidak terjadi kerumunan sosial.
Masyarakat menurutnya harus tetap menerapkan protokol kesehatan dengan memakai masker, jaga jarak, dan mencuci tangan. Disiplin harus ditegakkan terutama bagi yang melakukan perjalanan dari luar daerah dan di daerah yang rawan.
editor: Moentjak sumber : Langgam.id
BACA JUGA :
Facebook Comments