SuhaNews – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan perkara hasil Pemilihan Umum Kepal Daerah (Pilkada) Kota Solok dan sepuluh daerah lainnya di Sumatera Barat. Kesebelasnya masuk tahap permohonan sengketa selesai pada tahap dismissal.
Sebelumnya ada tiga belas gugatan yang diajukan peserta Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil Pilkada tahun 2024 lalu. Dari tiga belas tersebut, sebelas sudah diputuskan MK untuk ditolak, sedangkan dua lainnya masih dalam proses.
1 (sebelas) permohonan dimaksud adalah permohonan yang diajukan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Sawahlunto dengan nomor perkara 50/PHPU.WAKO-XXIII/2025, Padang Panjang dengan nomor perkara 13/PHPU.WAKO-XXIII/2025, Walikota dan Wakil Walikota Solok dengan nomor perkara 66/PHPU.WAKO-XXIII/2025, Walikota dan Wakil Walikota Payakumbuh dengan nomor perkara 60/PHPU.WAKO-XXIII/2025.
Kemudian, Bupati dan Wakil Bupati Solok Selatan dengan nomor Perkara 112/PHPU.BUP-XXIII/2025, Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Barat dengan nomor perkara 43/PHPU-BUP-XXIII/2025, Bupati dan Wakil Bupati Lima Puluh Kota dengan nomor perkara 157/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Selanjutnya, Bupati dan Wakil Bupati Tanah Datar dengan nomor perkara 150/PHPU.BUP/XXIII/2025, Bupati dan Wakil Bupati Pasaman dengan nomor perkara 16/PHPU.BUP-XXIII/2025, Walikota dan Wakil Walikota Padang dengan nomor perkara 212/PHPU.WAKO-XXIII/2025 serta Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Mentawai dengan nomor perkara 230/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Dilansir oleh KPU Sumbar, terdapat 2 (dua) permohonan sengketa yang masih dilanjutkan ke tahap pemeriksaan/pembuktian yaitu perkara nomor 02/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang diajukan oleh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pasaman dan perkara nomor 36/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang di ajukan oleh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Barat.
Selanjutnya, para pemenang Pilkada dari masing-masing Kabupaten / Kota bersama pasangan Gubernur Mahyeldi Ansharullah dan Wakil Gubernur Vasco Rusaimi akan dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto pada 20 Februari 2025 mendatang.
Berita Terkait :
Facebook Comments