spot_img

Ini 11 Kepala Daerah di Sumbar Yang Tertunda Pelantikannya

SuhaNews – Dari 20 Pasangan Kepala Daerah yang meraih suara tertinggi pada Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) di Sumatera Barat, sebelas diantaranya tertunda pelantikannya.

Penundaan pelantikan kepala daerah ini karena terganjal sengketa hasil Pilkada yang tengah diproses oleh Mahkamah Konstitusi.

Adapun pasangan yang masih menunggu proses sengketa di Mahkamah Konstitusi tersebut adalah. Walikota dan wakil walikota Solok Dr. Rhamadani Kirana Putra, M.Si dan Suryadi Nurdal yang kemenangannya digugat oleh pasanfan H. Nofi Candra, SE dan Leo Murpi. Peraih suara terbanyak ini adalah Wakil Walikota Solok saat ini / petahana yang berpasangan dengan mantan Sekretaris Daerah Kota Solok.

Pasangan terpilih Bupati dan Wakil Bupati Tanah Datar, Eka Putra, SE, MM dan Ahmad Fadly yang kemenanganya digugat oleh pasangan Richi Aprian dan Dony Karsont. Richi merupakan Wakil Bupati Petahana atau pasangan Eka Putra saat ini / Pilkada sebelumnya.

Berikutnya Mantan Walikota Padang Panjang Fadly Amran yang meraih suara terbanyak di Kota Padang bersama pasangannya Maigus Nasir juga tertunda setelah mengelahkan petahana Hendri Septa.

Pasangan petahana di Kabupaten Solok Selatan Khairunnas dan Yulian Efi juga tertunda dilantik untuk melanjut kepemimpinan mereka.

Yang lainnya, pasangan bupati dan wakil bupati Lima Puluh Kota Safni dan Ahluk Badrito serta Walikota dan Wawako Payakumbuh Zulmaeta dan Elzadaswarman.

Gugatan Hasil Pilkada juga melayang dari bumi Sikerei / Kepulauan Mentawai, kemenangan Rinto Wardana dan Jacob Saguruk juga menunggu keputusan Mahmakah Konstitusi. Bupati peraih suara terbanyak dari Kabupaten Pasaman Welly Suhery dan pasangannya Anggit Kurniawan juga bernasib serupa.

Peraih suara terbanyak Pilkada di Pasaman Barat, Yulianto – Ihpan juga menunggu keputusan Mahmakah Konstitusi. Seperti halnya kemenangan mantan Walikota Padang Panjang Hendri Anis yang kini berpasangan dengan Allex Saputra juga digugat.

BACA JUGA  5 Rumah Rusak Berat di Salayo Akibat Luapan Batang Gawan

Yang cukup menarik perhatian adalah kemenangan pasangan muda Riyanda Putra dan Jefry Hibatullah untuk memimpin kota arang Sawahlunto tertunda karena digugat petahana Dery Asta.

Dilansir oleh Tribunnews.com, Komisi II DPR dan Kemendagri sepakat bahwa kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 yang tidak berperkara di MK akan dilantik pada 6 Februari 2025.

Kesepakatan itu diambil dalam rapat kerja Komisi II DPR RI bersama Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP pada Rabu (22/1/2025).

“Pelantikan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota terpilih hasil Pemilihan Serentak Nasional tahun 2024 yang tidak ada sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan di Mahkamah Konstitusi RI dilaksanakan pelantikan serentak pada tanggal 6 Februari 2025,” ujar Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda, Rabu.

Sementara, untuk wilayah yang hasil Pilkadanya masih bersengketa di MK, pelantikan kepala daerah terpilih dilakukan setelah ada putusan dari sidang perselisihan.

Adapun perkara perselisihan hasil Pilkada serentak 2024 paling lambat dapat diselesaikan MK seluruhnya pada 15 Maret 2025.

Berita Terkait :

Facebook Comments