spot_img

Ditinggal Ikut Pilkada, 7 Kepala Daerah Disumbar Akan Dijabat PJS

SuhaNews. Tujuh jabatan Bupati dan Walikota di Sumbar akan ditinggal oleh pejabatnya karena mengikuti Pilkada Serentak 9 Desember 2020 nanti. Sebagaimana aturan, kepala daerah yang mengikuti Pilkada diwajibkan menganbil cuti dan akan diisi oleh Pejabat Sementara (PJS).
Dilansir oleh Langgam.id, menyikapi hal tersebut, Gubernur Sumbar telah mengajukan nama-nama yang akan mengisi PJS tersebut ke Mendagri, nama-nama tersebut merupakan pejabat eselon dua di Pemprov Sumbar.

“Kemarin tanggal 8 September sudah kita usulkan ke Kemendagri. Itu hari terakhir mengusulkan nama-nama Pj nya ke Kemendagri,” kata Irwan, Selasa (15/9).

Adapun nama-nama yang diajukan tersebut akan menjabat sebagai kepala daerah di tujuh kabupaten dan kota yakni, Kabupaten Pesisir Selatan, Solok Selatan, Kota Solok, Bukittinggi, Dharmasraya, Agam, dan Padang Pariaman.

Dikatakannya, Pjs itu akan menjabat hingga dilantiknya kepala daerah definitif hasil pilkada nanti. Pejabat yang ditunjuk menjadi Pls juga diminta menjaga netralitas saat pilkada.

“Kemudian menjaga ASN dibawahnya untuk tetap mengikuti peraturan yang berlaku,” ulasnya.

Pada Pilkada Serentak 2020 nanti, ada Kepala Daerah yang maju dan bersaing dengan wakilnya, sehingga terjadi kekosongan, maka ini yang akan diisi oleh PJS dari pemrov. Hal ini terjadi pada 7 Kabupaten / Kota. Sedangkan daerah yang salah satu kepala daerahnya maju, mereka tidak digantikan oleh PJS

“Yang lainnya masih ada kepala daerahnya, bupati maju, wakilnya enggak. Kemudian wakilnya maju, bupatinya tidak. Ada yang begitu. Dua duanya maju, kosong ada tujuh,” tutup Irwan.

editor : Moentjak sumber : Langgam.id

BACA JUGA :

Facebook Comments

BACA JUGA  Diretas, Shaun the Sheep Muncul Di Web PPDB Sumbar