Solok, SuhaNews – Penjabat Sementara (Pjs) Wali Kota Solok Asben Hendri, SE. MM membuka pelatihan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Peraturan Khusus (Persus) Dana Alokadi Khusus (DAK) PK2UKM tahun 2020 bertempat di aula Hotel Taufina, Kamis (08/10).
Pelatihan ini menghadirkan narasumber dari Dinas Koperindag Provinsi Sumatera Barat dan Balai Pelatihan Koperasi Provinsi Sumatera Barat.
“Permerintah Provinsi Sumatera Barat telah melahirkan Peraturan Daerah 6 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru, yang akan diterapkan seluruh Kabupaten dan Kota se Sumatera Barat,” ujar Pjs. Wako Solok Asben Hendri.
Perda itu dibuat, jelas Asben Hendri, sebagai upaya pemerintah untuk menyelamatkan masyarakat dari wabah covid-19.
“Peserta diharapkan mengaplikasikan SOP dan Persus ini di Koperasi masing-masing dengan tetap mengacu pada Perda nomor 6 tahun 2020,” tambah Asben Hendri.
Dengan SOP dan PERSUS yang ada, jelasnya, Koperasi UKM diharapkan mampu menggerakkan ekonomi menengah ke bawah di masyarakat baik berupa pinjaman maupun pemasaran produk UKM di wilayah Kota Solok” tutupnya.
Sementara Kepala Dinas PKUKM Kota Solok Drs. Bujang Putra menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk membantu Pengurus Koperasi dalam membentuk aturan-aturan dalam peminjaman di Koperasi. (*/Wewe)
Baca juga:
Facebook Comments