Solok, SuhaNews. Polres Solok Kota menangkap pelaku pencurian, SY (36) setelah beraksi di Destamar IV RT 003 RW 006 Kelurahan Kampung Jawa Kecamatan Tanjung Harapan Kota Solok, Pada hari Selasa(03/11/20) sekira pkl 04.00 wib.

Kapolres Solok Kota AKBP Ferry Suwandi,S.IK melalui Kasat Reskrim Iptu Defrianto,SH,MH mengatakan bahwa Tersangka SY (36) yang tinggal di Lampayo Simpang Sawmil nagari Koto Baru kec. Kubung kabupaten Solok melakukan pencurian terhadap barang – barang milik Angga Fahmi Loehor pada hari Selasa sekira pkl 04.00 wib dinihari dengan cara merusak kunci jendela dan masuk kedalam rumah”, ucapnya.
Kerugian pelapor menurut Kasat ditaksir sekitar Rp.12.000.000 (dua belas juta) dengan sejumlah barang yang disita berupa 1 Unit HP samsung A6, 1 Unit HP Realme XT, 1 Unit HP Vivo Y 95, 1 perhiasan emas imitasi, dan 1 Unit sepeda motor vario techno warna merah no pol BA 6250 HW”,ungkapnya
“Atas laporan korban itulah kami lakukan penyelidikan terhadap keberadaan tersangka. Dan diketahui tersangka berada di Kenagarian Koto Baru Kecamatan Kubung Kabupaten Solok dan langsung dilakukan penangkapan tanpa perlawanan,” ungkap Iptu Defrianto
Ditambahkan Kasat bahwa dari hasil interogasi tersangka bahwa TKP aksi pencurianya tidak hanya satu korban itu tapi juga ditempat lain dengan tiga TKP yakni di daerah Perumahan TKA Village Nagari Kuncir kecamatan X koto Diatas Kabupaten Solok.

“Atas perbuatan tersangka maka telah melangggar pasal Pasal 363 KUHP dengan ancaman 5 hingga 7 tahun penjara,” katanya.
Reporter : Dedi editor : Moentjak
Baca Juga :



Facebook Comments