Hadiri Kampanye Paslon Bupati Pasaman Barat, Wali Nagari Divonis Denda Rp5 Juta

SuhaNew – Terbukti melakukan tindakan pidana pemilu, seorang kknum wali nagari berinisial Z di Kabupaten Pasaman Barat divonis denda sebesar Rp5 juta. Dia terbukti menghadiri kampanye salah satu Paslon Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Barat.

Hakim Ketua, di Pengadilan Negeri Kabupaten Pasaman Barat, Bayu Agung Kurniawan menjatuhkan hukuman denda Rp5.000.000, Selasa (17/11/2020).

“Terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 188 UU RI Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Terdakwa dinilai melanggar aturan pilkada tentang netralitas sebagai wali nagari atau pejabat pemerintah,” ujar Bayu Agung Kurniawan, sebagaimana dilansir dari Langgam.id.

Putusan yang dijatuhkan hakim berbeda dengan tuntunan jaksa penuntut umum yakni tiga bulan kurungan penjara dan denda Rp3 juta. Terdakwa menyatakan menerima putusan hakim tanpa berniat mengajukan banding.

“Saya menerima putusan tersebut majelis hakim yang mulia,” ujar Z.

Selama proses persidangan, sejumlah keluarga dan rekan terdakwa terlihat hadir di dalam ruangan sidang. Persidangan itu digelar dengan penerapan protokol kesehatan dan pembatasan jumlah pengunjung di ruang sidang.

Sumber: Langgam.id

Baca juga:

Facebook Comments

BACA JUGA  Irfan Fiktono, Sosok Muda Wali Nagari Tanjung Balik

Google News