Bappeda Mentawai Beri Kemudahan Izin Penelitian Melalui e-Izin

Mentawai, SUhaNew – Bappeda Kepulauan Mentawai manfaatkan aplikasi e-Izin untuk pemohon izin penelitian dan rekoemndasi tata ruang.

“Saya  tidak perlu tatap muka dengan pemohon izin penelitian dan rekoemndasi tata ruang, cukup dengan lewat pengurusan izin lewat elektronik pelayanan (e-Izin),” ujar Kepala Bappeda Kepulauan Mentawai Dr Naslindo Sirait, Senin (14/12) berdialog dengan Komisi Informasi Sumbar.

Komisioner KI Sumbar Arif Yumardi menanyakan bagaimana soal legal standing permohonan tersebut.

“Apa ada SOP pelayanan itu di Bappeda Mentawai, karena soal pelayanan informasi publik harus legal standing,” ujar Arif.

Naslindo menegaksan di Bappeda ketika ada yang mengajukan sesuai kewenangan Bappeda, ada standar layanan.

“Kita punya standar itu bagi publik yang beruurusan selain akses mudah juga ada sisitem download dengan menyertai identitas sesuai aturan yang berlaku,”ujarnya.

Naslindo Sirait juga terlihat greget melihat performa PPID Utama Pemkab.

“Terus terang saya jadi gimana gitu, ini soal PPID ada aturan jelasnya ada UU ada Permendagri tapi kita kok nggak bisa menerapkannya dimana maslaahnya, ayo Kominfo selalu PPID Utama Pemkab ajukan rencana bangun kembali, kami siap backup dengan penganggarannya,” ujar Naslindo yang mendampingi pertemuan KI Sumbar dengan PPID Utama Pemkab Dharmasray, Senin pagi ini. (rilis: ppid-kisb)

Baca juga:

Facebook Comments

BACA JUGA  Produksi Sabun, Dasawisma Anggrek Kelurahan Lubang Panjang Sawahlunto Berinovasi

Google News