DPRD Kab Solok Izinkan Pembelajaran Tatap Muka Patuhi Prokes

Arosuka, SuhaNews – DPRD Kabupaten Solok mendorong agar pelaksanaan tatap muka di Kabupaten Solok segera dimulai, sekalipun pendidikan dan tenaga kependidikan  belum tes swab. Asal dalam pelaksanaannya patuhi protokol kesehatan Covid-19.
“Silakan dilakukan pembelajaran Tatap muka, asal menerapkan dan patuh dengan protokol kesehatan, sekalipun guru belum diswab,” jelas Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Solok, Etranedi.
Pada prinsipnya, jelas Etranedi, DPRD setuju dilaksanakan pembelajaran tatap muka. Di samping itu, pihaknya mendorong Pemkab Solok  untuk sesegera mugkin memberi izin pembelajaran tatap muka.
BACA JUGA  Keluarga H. Mardjohan Djamin Serahkan Masjid Raya Sulit Air Senilai 15 Miliar
“DPRD sudah menggelar rapat kerja bersama TAPD untuk membahas pembelajaran tatap muka karena daerah lain sudah melakukannya,” ujar Etranedi.
Alasan yang dikemukakan oleh Pemkab Solok, jelas Politisi PAN ini,  belum adanya kebijakan anggaran untuk melakukan SWAB bagi lebih kurang 5000 tenaga pengajar di Kabupaten Solok.
“Dewan menyarankan untuk melakukan SWAB secara mandiri dahulu, nanti biaya akan diganti oleh Pemda saat revisi anggaran sudah selesai,” jelas Etranedi.
BACA JUGA  12 Warga Sulit Air Terkonfirmasi Covid-19, 1 Warga Talang Sembuh
Dewan juga memberikan beberapa pertimbangan bahwa semenjak daerah lain melakukan tatap muka tidak terjadinya lonjakan kasus covid-19. Tatap muka lebih besar manfaatnya daripada mudharatnya. anak didik bisa dikontrol.
“Kita tentunya harus disiplin melakukan protokol Covid -9 dan pola hidup bersih dan sehat,” jelas Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Solok ini.
Secara resmi, tinggal Kabupaten Solok yang belum melakukan pembelajaran tatap muka di Sumatera Barat hingga sekarang. Sementara daerah lain sudah melakukan tatap muka sejak Januari 2021 lalu.
Belum terlaksanananya pembelajaran tatap muka ini tidak terlepas dari surat Edaran Bupati Solok Nomor 420/43/Disdikpora-2021, tertanggal 6 Januari 2021 tentang penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan yang mengharuskan Guru dan Tenaga  Kependidikan  pada Satuan Pendidikan  melaksanakan Swab Test atau  Rapid Antigen sebelum melaksanakan   proses pembelajaran tatap muka.
Sementara pada poin 2 dijelaskan bahwa Satuan Pendidik yang belum melaksanakan  Swab Test atau  Rapid Antigen untuk guru  dan tenaga kependidikannya maka proses   pembelajaran dilaksanakan secara Daring atau  Luring (Belum boleh melaksanakan  tatap muka.
BACA JUGA  Bupati Eka Putra Ungkap Rasa Senang dan Bangga Sambut Gubernur Jeollabuk-Do
Poin ketiga ditegaskan jika Satuan Pendidikan yang melanggar Surat Edaran Ini akan diberikan sanksi sesuai kewenangan masing-masing.

“Bagaimana mungkin kami bisa melakukan tatap muka, kalau justru mendapatkan sanksi,” komentar beberapa kepala sekolah.

Namun karena belum ada juga kepastian swab, sementara waktu ujian semester sudah makin dekat, maka beberapa sekolah mengambil kebijakan untuk melakukan tatap muka terbatas. Sekalipun secara resmi belum ada swab.

Para guru tidak keberatan dilakukan swab atau rapid antigen, hanya saja hingga sekarang belum ada jadwal dan juknis pelaksanaannya. Pendidik dan tenaga kependidikan Kabupaten Solok  masih menunggu kebijakan Pemkab Solok. (Wewe)
Baca juga:

Facebook Comments

- Advertisement -
- Advertisement -