Pariaman, SuhaNews – Selama tahun 2020, Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Pariaman, berhasil menyelesaikan 13 kasus sengketa konsumen.
“Itu jumlah sengketa konsumen itu dari Januari sampai Desember 2020. Sementara hingga pertengahan Maret 2021 ini juga sudah ada empat kasus yang masuk dari konsumen ke BPSK,” ujar Kepala Sekretariat Lembaga BPSK Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UMKM Kota Pariaman, Jendra, Minggu (21/3/2021) sebagaimana dirilis Media Center Kota Pariaman.
Baca juga: Sengketa Pilkada Masih di MK, Solok dan 4 Daerah Lainnya Dipimpin Penjabat Bupati
Kasus sengketa yang masuk, jelas Jendra, ada kasus leasing, kartu kredit dan pemutusan listrik PLN. Penyelesaian sengketa konsumen tersebut diselesaikan di sekretariat BPSK di Komplek Terminal Jati Pariaman.
“BPSK memanggil dan menghadirkan pihak-pihak yang bersengketa seperti majelis, produsen dan konsumen,” jelas Jendra.
Setelah semua pihak yang bersengketa hadir, jelasnya, kemudian, dilanjutkan dengan penyelesaian bersama majelis BPSK. Hingga sekarang, emua berjalan lancar dan dapat selesai dengan baik. (*/We)
Baca juga: Dibranding dan Dibesarkan “Rumah Kemasan” Krang Keju Mahya Laku di Pasaran



Facebook Comments