Rinduku Padamu Ramadhan
Penulis : M.Yusuf Aunur Sabri,SH
Bulan Ramadhan, salah satu bulan dalam penanggalan Hijriyah. Bagi ummat Islam, merupakan bulan penuh berkah dan suci. Bulan yang diwajibkan bagi Mukmin untuk menunaikan ibadah puasa selama satu bulan.
Bagi sebagian orang, puasa di bulan Ramadhan merasa berat untuk menunaikannya, tetapi sebagian yang mengharapkan pahala besar dari Allah SWT, sangat merindukan kehadiran bulan Ramadhan. Baginya bulan tersebut dapat menempa kualitas diri dan keimanannya untuk mencapai sebagai hamba yang bertaqwa.
Pada bulan Ramadhan semua begitu indah dan semarak, masjid-masjid penuh dengan jemaah menunaikan shalat berjamaah yang jarang sekali terlihat ketika di luar bulan Ramadhan. Setiap malam, kita mendengarkan dan bahkan ikut membaca al quran secara tadarus. Kegiatan-kegiatan semacam itu yang mejadi warna-warni di bulan nan suci, sehingga kerinduan pun membuncah akan tibanya Ramadhan.
Terkait puasa di bulan Ramadhan ini, Allah SWT berfirman yang tercantum dalam Al quran surat Al Baqarah ayat ke 183 yang artinya “Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.”
Menilik Firman Allah SWT itu, Zat Maha Agung tersebut menyerukan kepada orang-orang yang beriman untuk berpuasa. Puasa berarti menahan diri dari yang sesuatu yang halal seperti makan, minum, dan bersetubuh, dengan niat yang tulus karena Allah sampai pada waktu yang dibolehkan untuk berbuka dari puasa.
Berpuasa memiliki esensi dan mengandung penyucian, pembersihan, dan penjernihan diri dari kebiasaan-kebiasaan yang jelek dan akhlak tercela. Allah SWT juga telah mewajibkan puasa itu kepada orang-orang sebelum kita saat ini, Maka dari itu, dibalik perintah berpuasa ini ada suri teladan.
Menurut Mufassir Imam Ibnu Katsir menjelaskan bahwa perintah ibadah puasa ditujukkan kepada orang-orang yang beriman. Orang yang beriman, menurut Imam at-Thobari, adalah orang-orang yang membenarkan serta mengikrarkan keimanannya kepada Allah dan rasulNya.
Kewajiban melaksanakan ibadah puasa yang merupakan salah satu Rukun Islam itu sebelumnya juga telah dibebankan kepada umat nabi-nabi sebelum Nabi Muhammad SAW. Menurut Imam Ibnu Abbas dan Imam Mujahid yang dimaksud umat sebelumnya dalam ayat di atas adalah ahli kitab. Sedangkan menurut Imam al-Alusi umat sebelum Nabi Muhammad terhitung sejak Nabi Adam AS sampai sekarang sebagaimana yang ditunjukkan dilalah keumuman lafadznya, yakni isim maushul.
Seterusnya, penulis memaparkan beberapa keutamaan ataupun kebaikan dari banyaknya fadhilah atau keutamaan dan kebaikan yang didapat andai benar-benar menunaikan ibadah puasa pada bulan Ramadhan. Ini diharapkan sebagai pemicu semangat untuk menjalankan ibadah yang dinilai cukup penuh tantangan dan benar-benar membutuhkan kesanggupan dan niat ikhlas.
Mengutip tulisan beberapa sumber, menurut Izzuddin bin Abdis Salam dalam kitab Maqashidus Shaum bahwa puasa memiliki beberapa faidah yakni dapat meningkatkan kualitas iman, menghapus kesalahan, mengendalikan syahwat, memperbanyak sedekah, menyempurnakan ketaatan, meningkatkan rasa syukur, dan memproteksi diri mencegah dari perbuatan maksiat.
Dimasa pandemi Corona Virus Disease 2Ol9 (COVID-19) ini, bukanlah menjadi persoalan untuk tetap menjalankan ibadah puasa. Tetapi perlu kita fahami, karena ibadahi ini hanya bisa ditunaikan oleh orang-orang bertaqwa, orang-orang yang shaleh, taat kepada Allah SWT, tentunya ia akan memahami kondisi hari ini yang masih mewabahnya virus korona, memahami dan mengindahkan ketentuan maupun kebijakan yang diterbitkan oleh Pemerintah.
Kita tahu, pemerintah telah menerbitkan beragam ketentuan menyangkut pelaksanaan ibadah puasa yang tujuannya tidak lain dan tidak bukan untuk kebaikan dan keselamatan ummat.
Tahun ini Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 3 tahun 2021 tentang panduan ibadah ramadhan dan idul fitri. Ini dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 serta memberikan rasa aman kepada umat Islam dalam menjalankan ibadah pada bulan suci Ramadan tahun 1442 H/2021 M, dibutuhkan panduan ibadah Ramadan yang memenuhi aspek syariat dan protokol kesehatan.
Kementerian Agama sebagai instansi pemerintah yang memiliki kewenangan menangani urusan keagamaan dianggap perlu mengeluarkan surat edaran mengenai Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri sebagai acuan bagi instansi pemerintah, pengurus/pengelola rumah ibadah dan masyarakat luas.
Surat Edaran tersebut memiliki tujuan untuk memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan protokol kesehatan, sekaligus untuk mencegah, mengurangi penyebaran dan melindungi masyarakat dari risiko virus yang sampai hari ini masih ada dalam perawatan khusus.
Berikut penulis sampaikan panduan yang tertuang dalam Surat Edaran No 03 tahun 2021:
1. Umat Islam, kecuali bagi yang sakit atau atas alasan syar’i lainnya yang dapat dibenarkan, wajib menjalankan ibadah puasa Ramadan sesuai hukum syariah dan tata cara ibadah yang ditentukan agama;
2. Sahur dan buka puasa dianjurkan dilakukan di rumah masing-masing bersama keluarga inti;
3. Dalam hal kegiatan Buka Puasa Bersama tetap dilaksanakan, harus mematuhi pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50% dari kapasitas ruangan dan menghindari kerumunan;
4. Pengurus masjid/musala dapat menyelenggarakan kegiatan ibadah antara lain:
a. Salat fardu lima waktu, salat tarawih dan witir, tadarus Alquran, dan iktikaf dengan pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50% dari kapasitas masjid/mushalla dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat, menjaga jarak aman 1 meter antar jamaah, dan setiap jamaah membawa sajadah/mukena masing-masing;
b. Pengajian/Ceramah/Taushiyah/Kultum Ramadan dan Kuliah Subuh, paling lama dengan durasi waktu 15 menit.
c. Peringatan Nuzulul Quran di masjid/musala dilaksanakan dengan pembatasan jumlah audiens paling banyak 50% dari kapasitas ruangan dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat;
5. Pengurus dan pengelola masjid/musala sebagaimana angka 4 (empat) wajib menunjuk petugas yang memastikan penerapan protokol kesehatan dan mengumumkan kepada seluruh jamaah, seperti melakukan disinfektan secara teratur, menyediakan sarana cuci tangan di pintu masuk masjid/musala, menggunakan masker, menjaga jarak aman, dan setiap jamaah membawa sajadah/mukena masing-masing;
6. Peringatan Nuzulul Quran yang diadakan di dalam maupun di luar gedung, wajib memperhatikan protokol kesehatan secara ketat dan jumlah audiens paling banyak 50% dari kapasitas tempat/lapangan;
7. Vaksinasi Covid-19 dapat dilakukan di bulan Ramadan berpedoman pada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa, dan hasll ketetapan fatwa ormas Islam lainnya;
8. Kegiatan pengumpulan dan penyaluran zakat, infak, dan shadaqah (ZIS) serta zakat fitrah oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan dan menghindari kerumunan massa;
9. Dalam penyelenggaraan ibadah dan dakwah di bulan Ramadan, segenap umat Islam dan para mubaligh/penceramah agama agar menjaga ukhuwwah Islamiyah, ukhuwwah wathaniyah, dan ukhuwwah basyariyah, serta tidak mempertentangkan masalah khilafiyah yang dapat mengganggu persatuan umat.
10. Para mubaligh/penceramah agama diharapkan berperan memperkuat nilai-nilai keimanan, ketakwaan, akhlaqul karimah, kemaslahatan umat, dan nilai-nilai kebangsaan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui bahasa dakwah yang tepat dan bijak sesuai tuntunan Alquran dan As-sunnah;
11. Salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M dapat dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan secara ketat, kecuali jika perkembangan Covid-19 semakin negatif (mengalami peningkatan) berdasarkan pengumuman Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 untuk seluruh wilayah negeri atau pemerintah daerah di daerah masing-masing.
(Mengutip beberapa sumber)
Baca Juga :



Facebook Comments