Larangan Mudik, Bus Boleh Beroperasi dengan Stiker Khusus

SuhaNews. Selama pemberlakukan larangan mudik pada 6-17 Mei 2021, bus tetap boleh beroperasi, namun hanya yang memiliki stiker khusus dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub)

Dilansir oleh Liputan.com, hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi. Tujuannya untuk membatasi jumlah bus yang melakukan pelayanan mudik.

0168 larangan mudik c

Disebut oleh Budhi sebagai tindak lanjutnya, Kemenhub sudah berkoordinasi dengan Organisasi Angkutan Darat (Organda) untuk selanjutnya berkoordinasi dengan perusahaan bus. Karena setiap perusahaan jumlah armadanya bervariasi.

“Semua mobil bus yang nanti akan melakukan pelayanan dalam rangka angkutan mudik, yang masih dibolehkan untuk mengangkut masyarakat yang boleh melakukan perjalanan, ini akan diberikan stiker khusus,” kata Budi dalam sesi teleconference, dikutip Jumat (30/4/2021).

“Jadi kalau enggak berstiker artinya mobil (bus) itu sebenarnya enggak boleh jalan,” tegasnya.

0168 larangan mudik a

Meski dengan tegas pemerintah melarang masyarakat untuk melakukan mudik, namun masih ada pengecualian seperti bagi PNS, pegawai BUMN/BUMD, TNI/Polri hingga pegawai swasta yang harus melakukan perjalanan dinas.

Namun, pemudik wajib menyertakan surat tugas dengan tanda tangan basah dan cap basah dari pimpinannya.

Selain itu, pengecualian juga berlaku untuk kunjungan keluarga yang sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal dunia, pelayanan ibu hamil dengan satu orang pendamping, pelayanan ibu bersalin dengan malsimal dua orang pendamping, serta pelayanan kesehatan yang darurat.

Untuk kondisi tersebut, meski mendapatkan surat jalan dari pihak RT/RW dan pemerintah setempat. (*|Moentjak)

Berita Terkait : 

Facebook Comments

BACA JUGA  Pengurus MUI IV Koto, Kabupaten Agam Periode 2021-2025 Dilantik

Google News