spot_img

2 Pengedar Ganja dan Sabu Ditangkap Polres Tanah Datar

SuhaNews. Satnarkoba Polres Tanah Datar berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis daun ganja di wilayah hukumnya. Alhasil, dua orang terduga pengedar dan seorang pengguna sabu ditangkap di dua lokasi yang berbeda.

Hal ini disampaikan Kapolres Tanah Datar AKBP Rokhmad Hari Purnomo, S.Ik melalui Wakapolres Kompol Eridal yang didampingi Kabag Ops Kompol M. Ishak, Kasat Narkoba dan Kasat Reskrim, Jumat (4/6).

Dikatakan, pihaknya menangkap dua pelaku pengedar ganja di jalan raya Lintau – Payakumbuh, tepatnya di Jorong Tanjung Modang Nagari Tanjung Bonai Kecamatan Lintau Buo Utara pada Kamis tanggal 3 Juni 2021 sekitar pukul 03.00 WIB.

“Berdasarkan informasi masyarakat, dimana akan ada pengiriman Narkoba dalam jumlah besar dari Sumatera Utara ke wilayah Nagari Tanjung Bonai, maka kita tindak lanjuti laporan melakukan pengintaian lebih kurang dua hari,” kata Wakapolres dihadapan awak wartawan.

Penangkapan yang dilakukan polisi terhadap pelaku BA (31) warga Nagari Tanjung Bonai Kecamatan Lintau Buo Utara, dan OTP (30), warga Nagari Pagaruyung Kecamatan Tanjung Emas ini, dengan menemukan barang bukti daun ganja sebanyak 6 paket besar dan satu paket sedang seberat 6,5 kilogram.

Selain itu, pihaknya juga menyita 2 unit handphone, serta 1 unit mobil pick up dengan nomor polisi (nopol) BA 9773 EE.

“Saat kedua pelaku melintas di TKP menggunakan mobil pick up, anggota menyetop dan mengamankan yang bersangkutan, kemudian digeledah ditemukanlah daun Ganja kering tersebut,” terangnya.

Dijelaskan, kedua pelaku yang telah ditangkap kemudian dibawa ke Mapolres Tanah Datar guna proses penyidikan selanjutnya.

Selanjutnya, di TKP yang berbeda kata Kompol Eridal, petugas kembali menangkap pelaku narkoba berinisial A yang berada di rumahnya di Nagari Pagaruyung Kecamatan Tanjung Emas pukul 05.00 WIB.

BACA JUGA  Tanah Datar Raih 4 Prestasi Nasional Selama Oktober

Dari tangan pelaku tersebut, petugas menemukan barang bukti berupa sabu pada sebuah kaca pirek, satu set alat hisap sabu, dan satu buah mancis.

“Ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 132 ayat 3, Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 5 sampai 15 tahun dan maksimal hukuman mati,” pungkasnya.(*)

Berita Terkait :

Facebook Comments

Guru Bagaikan Santan Kelapa