Arosuka, SuhaNews – Bupati Solok, H. Epyardi Asda menandatangani berita acara persetujuan penetapan Ranperda pertanggungjawaban APBD Kabupaten Solok tahun anggaran 2020 menjadi peraturan daerah, dalam rapat paripurna DPRD, Selasa (6/7) di Ruang Rapat DPRD Kab. Solok di Arosuka.
Kegiatan ini dihadiri oleh Bupati Solok H. Epyardi Asda, Wakil Ketua 1 dan 2 DPRD Ivoni Munir dan Lucky Efendi beserta anggota, Plh. Sekretaris Daerah Edisar, Plt. Sekretaris Dewan Mulyadi Marcos, Dandim 0309 Solok diwakili Pabung Mayor Baskir, dan para kepada SKPD.
Baca juga: DPRD Sahkan Perda APBD Tanah Datar Tahun Anggaran 2021
Rapat paripurna DPRDyang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Ivoni Munir dengan agenda Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan Ranperda Tentang Pertanggung Jawaban APBD Tahun Anggaran 2020 dan Penandatanganan Berita Acara Persetujuan Penetapan Ranperda Menjadi Perda.
Bupati Solok,H. Epyardi Asda mengatakan bahwa dengan adanya kebersamaan antara eksekutif dan legislatif, kita bisa menuju dan menatap masa depan Kabupaten Solok ini dengan gagah dan berani.
“Kita buktikan kepada masyarakat di Sumatera Barat bahwa kita adalah tokoh-tokoh yang layak dipilih oleh rakyat dan mampu mengatasi masalah yang ada pada masyarakat di Kabupaten Solok,” ujar Epyardi Asda.
Bupati menyampaikan terima kepada seluruh anggota dewan yang telah melakukan pekerjaannya dengan baik apakah itu masukan ataupun kritikan.
“Pemerintah daerah dan anggota DPRD adalah mitra. Apapun permasalahaan yang terjadi di Kabupaten Solok, mari diselesaikan bersama-sama,” ajak Epyardi Asda.
Sementara anggota DPRD fraksi Demokrat Efdizal menyampaikan bahwa capaian realisasi belanja daerah, terutama realisasi belanja langsung hanya 89,70%. Hal ini jauh di bawah yang diharapkan.
“Kinerja pengelolaan belanja daerah belum maksimal , semestinya di saat daerah dalam kondisi yang sulit dan ekonomi terpuruk, maka realisasi APBD seharusnya dimaksimalkan,” jelas Efdizal.
Permasalahan dalam pengelolaan belanja daerah pada tahun 2020, jelasnya, tidak hanya sebatas rendahnya realisasi anggaran terutama belanja langsung, akan tetapi juga terdapat cukup banyak permasalahan lain yang terkait dengan konsistensi, legalitas dan akuntabilitas.
Realisasi PAD tingkat kecamatan, tambah Efdizal, sangat rendah dan hanya ada satu kecamatan yang melebihi target yaitu Kec. Hiliran Gumanti dengan realisasi PADnya sebesar 102% di susul oleh Kec. Gunung Talang 92%, Kec. Kubung 83 % dan Kecamatan lain ratta-rata di bawah 50%. (Wewe)
Baca juga: Bangun Stadion dengan APBD, Kepala Bappenas Apresiasi Pemprov Sumbar



Facebook Comments