spot_img

Kemenag Pasaman Tegaskan Sertifikat Vaksin Jadi Syarat Pelayanan

Pasaman, Humas–Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Pasaman Gusman Piliang sabtu (23/10) menegaskan seluruh jenis pelayanan Pemerintah kepada masyarakat disyaratkan ada sertifikat vaksin Covid-19 terlebih dahulu.

Disampaikannya ini berlaku diseluruh pelayanan pada Kantor Urusan Agama (KUA).  Madrasah dan Pondok Pesantren yang berada di lingkup Kemenag Pasaman.

Gusman Piliang mengatakan penegasan ini didasari Surat Edaran Bupati Pasaman nomor 1765/BPBD-PAS/2021 tanggal 8 Oktober 2021 tentang tindak lanjut Peraturan Presiden (Perpres) 14 Tahun 2021.

Lanjutnya,  Perpres tersebut mengatur tentang pengadaan dan pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi virus corona.

Gusman Piliang meminta kepada seluruh Kepala KUA, Madrasah dan Pimpinan Pesantren untuk mengindahkan SE Bupati dan Perpres.

‘Termasuk pelayanan nikah di KUA, jadi calon pengantin harus memiliki sertifikat vaksinasi”,terangnya.

Pejabat yang juga fasih berbahasa mandailing itu telah menyurati seluruh satuan kerjanya guna mempercepat program vaksinasi pemerintah.

“Diminta kepada seluruh pimpinan satker untuk menempelkan SE Bupati Pasaman tersebut di kantornya”,tegas suami Ketua Dharma Wanita Persatuan Srinanda.

Pesannya juga kepada masyarakat untuk tidak berasumsi negatif terhadap penetapan syarat layanan tersebut. Ini merupakan itikad baik pemerintah dan langkah upaya penanggulangan covid.

Gusman juga meminta peranan dari semua institusi dan komponen masyarakat untuk memahami dan mensukseskan langkah penanggulangan ini oleh pemerintah. Yusuf |Moentjak

Berita Terkait :

Facebook Comments

BACA JUGA  Saksikan Sertijab Karutan Kelas IIB Padang, Sekda Andree Algamar: Pemko Padang Siap Bersinergi!

Guru Bagaikan Santan Kelapa