SuhaNews – Seorang buruh berinisial HH (42) diamankan oleh Polsek Lembah Malintang bersama tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman Barat yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika golongan I tanaman jenis Ganja.
Tersangka yang merupakan warga Jorong Koto Nopan, Nagari Koto Nopan, Kecamatan Rao Utara, Kabupaten Pasaman ini diamankan oleh tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pasaman Barat di Kamp Perumahan karyawan PT PMS Jorong Simpang Gadang, Nagari Sungai Aua, Kecamatan Sungai Aur Kabupaten Pasaman Barat, Senin siang (17/10/2022) sekitar pukul 13.40 WIB.
Kapolres Pasaman Barat AKBP M. Aries Purwanto, S.I.K., M.M melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Eri Yanto, S.H mengatakan, tanaman ganja tersebut pertama kali diketahui oleh Asisten Kebun PT PMS yang bernama Harizal dan Sunardi bersama Dapit sebagai karyawan kebun didampingi oleh anggota Brimob yang bertugas sebagai BKO PT PMS pergi ke Kamp karyawan Divisi 3 KM 9 Jorong Simpang Gadang, Nagari Sungai Aua, Kecamatan Sungai Aur.
“Kedatangan Asisten Kebun dan karyawan bersama anggota Brimob ke Kamp karyawan Divisi 3 KM 9 ini telah mencurigai bahwa salah seorang karyawan PT PMS ada yang menanam ganja di polybag,” ujar Eri Yanto.
Lebih lanjut diterangkan, setelah sampai di lokasi, pihak perwakilan perusahaan menemukan sembilan buah polybag yang terletak tepatnya dibelakang kamp karyawan yang ditempati oleh tersangka HH. Dari sembilan polybag tersebut, empat diantaranya diduga berisi tanaman ganja sebanyak lima batang yang berumur sekitar satu bulan, sedangkan lima polybag lainnya belum ada tanaman ganja.
“Selanjutnya barang bukti tersebut dibawa ke Mess Staf, kemudian asisten kebun pergi untuk memanggil tersangka HH yang pada saat itu sedang bekerja di kebun sawit PT PSM untuk datang ke Mess, kemudian diinterogasi terhadap tersangka HH mengakui bahwa tanaman Ganja tersebut adalah miliknya yang ditanam sendiri,” terangnya.
Ditambahkan, setelah mendapat pengakuan dari tersangka, pihak perusahaan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Kapolsek Lembah Melintang Iptu Zulfikar, S.H., M.H dan langsung berkoordinasi dengan Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman Barat, untuk langsung turun ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) bersama Kapolsek Lembah Melintang dan tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pasaman Barat yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba AKP Eri Yanto, S.H untuk mengamankan pelaku beserta barang bukti.
“Dari interogasi awal terhadap tersangka, bahwa tanaman ganja tersebut tidak untuk diedarkan namun hanya untuk dipakai sendiri. Sedangkan bibit ganja tersebut didapat dari seorang rekan tersangka,” ucapnya.
Eri Yanto menjelaskan, adapun barang bukti yang berhasil disita oleh petugas berupa, lima batang pohon Narkotika golongan I jenis ganja yang ditanam didalam empat buah polybag warna hitam dan lima polybag berisi tanah yang belum ditanam ganja.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, saat ini tersangka telah berada di Mapolres Pasaman Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik dari Satresnarkoba Polres Pasaman Barat menjerat tersangka HH dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda minimal 1 milyar dan maksimal 10 milyar rupiah,” pungkasnya. (*)
Berita Terkait :
Facebook Comments