Jual Sabu sambil Dagang Kopi, Warga Tanah Datar Ditangkap Polres Sawahlunto

SuhaNews – D (40) warga Sawah Bonca Jorong Koto Alam Nagari Padang Ganting Kabupaten Tanah Datar yang berprofesi sebagai pedagang kopi ditangkap personil Polsek Barangin Polres Sawahlunto karena nyambi menjual narkotika jenis Sabu.

Kapolres Sawahlunto AKBP Purwanto Hari Subekti, S.Sos melalui Kapolsek Barangin Ipda Joni Indra, SH membenarkan perihal penangkapan pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu tersebut.

“Benar, pelaku ditangkap pada hari Selasa tanggal 18 Oktober 2022 sekira pukul 20.00 WIB bertempat di Taman Kehati Kawasan Wisata Kandih Kec. Barangin Kota Sawahlunto,” katanya, Rabu (19/10).

Disebutkan, pelaku dengan inisial D (40) warga Sawah Bonca Jorong Koto Alam Nagari Padang Ganting Kab. Tanah Datar ini, setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat.

Dari informasi tersebut, dibawah pimpinan Kapolsek Barangin Ipda Joni Indra, beserta personil jajaran Polsek Barangin melakukan penyelidikan.

“Anggota Polsek Barangin melakukan pemancingan atau undercover terhadap pelaku, kemudian pada saat dilakukan transaksi anggota Polsek Barangin langsung mengamankan pelaku D,” ujarnya.

Dari keterangan D, ia mengakui bahwa pelaku membawa satu paket kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik putih dan dimasukkan kedalam plastik klip warna putih yang diletakkan dibawah bangku tempat duduk pelaku di Taman Kehati Kawasan Wisata Kandih Kec. Barangin Kota Sawahlunto.

“Selain barang bukti sabu, kita amankan 2 unit handphone, satu korek mancis dan uang tunai Rp 150.000,” terangnya.

Selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamankan ke Mako Polsek Barangin guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.(*)

Facebook Comments

BACA JUGA  Wirid An Nisa Kemenag 50 Kota: Mendampingi Buah Hati Memasuki Usia Baligh

Google News