Bupati Sijunjung: Koperasi Bisa Jadi Solusi dari Ancaman Pinjol Ilegal

Sijunjung, SuhaNews – Bupati Sijunjung Benny Dwifa Yuswir membuka Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Dekopinda Kabupaten Sijunjung 2022, Jumat, 25 November 2022 di Hotel Bukik Gadang.

“Koperasi diharapkan bisa menjadi solusi dari ancaman pinjol (pinjaman online) ilegal dan ancaman pinjam 4 bayar 6 dalam tempo yang saingkat,” ujar Benny Dwifa Yuswir.

Baca juga: LaNyalla Minta Kemenkop dan UKM Perkuat Pengawasan Koperasi

Rakerda ini juga diihadiri oleh Wakil ketua Dekopinwil Sumbar, Syafirman beserta jajaran Kepala OPD terkait, dan undangan lainnya.

Bupati berharap adanya upaya untuk menggalakkan kembali koperasi di kalangan masyarakat, termasuk melibatkan pemerintah apabila ada koperasi yang mengalami masalah.

“Koperasi merupakan lembaga keuangan yang paling sesuai dengan karakteristik masyarakat , yang mengedepankan azas kekeluargaan sesuai dengan UUD,” ujar Bupati Benny.

Pembiayaan berbasis komunitas seperti koperasi sangat cocok buat masyarakat kita di Sijunjung. Karena berbasis komunitas.

“Sijunjung kaya akan sumber daya alam, untuk itu mari bersama-sama kita ambil dan kita manfaatkan potensi yang ada di sijunjung, Baik sektor Pariwisata maupun sektor UMKM dan lain sebagainya,” tambah Bupati Benny Dwifa.

Ketua Dekopinda Sijunjung, Muchlis Anwar mengatakan bahwa Kehadiran Bupati pada Rakerda Dekopinda Kabupaten Sijunjung 2022 menjadi satu sinar kehidupan untuk koperasi yang selama ini mati suri.

“Kehadiran Bupati akan memberikan semangat bagi peserta Rakerda dalam upaya memajukan koperasi,” ujar Muchlis Anwar.

Sementara itu, Ketua Pelaksana Rizal Efendi menjelaskan bahwa kegiatan ini diikuti Ketua-ketua Koperasi yang ada di Sijunjung dan pengurus Dekopinda Sijunjung.

“Rakerda ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut pasca Pelantikan dan pengukuhan pengurus Dekopinda Sijunjung beberapa waktu yang lalu yang bertujuan untuk menyusun program dan rencana kerja Dekopinda sijunjung lima tahun ke depan,” jelas Rizal Efendi.

BACA JUGA  Salat Idul Fitri di Lapangan dan Masjid Hanya Zona Hijau dan Kuning

Selain itu untuk mewujudkan eksistensi koperasi sebagai salah satu pelaku ekonomi baik secara kedaerahan maupun secara nasional, Rakerda ini sesuai dengan semangat undang undang Dasar 1945 pasal 33. (Noven/Wewe)

Baca juga: Wakil Bupati Sijunjung Buka Diklat Mandiri Koperasi. KPRI Tunas Jaya

Facebook Comments

Google News