Pasaman, SuhaNews – Penyuluh Agama Islam (PAI) Non PNS Kecamatan Tigo Nagari Kabupaten Pasaman melakukan bimbingan terhadap calon pengantin (catin) di KUA setempat, Kamis (1/12).
Ketua Forum Komunikasi Penyuluh Agama Islam (FKPAI) Kecamatan Tigo Nagari Riki Jusman, Lc menyampaikan bimbingan juga dilakukan terhadap calon mertua (Camer).
Menurut Riki, PAI turut berperan dalam mewujudkan tujuan dari perkawinan yang tertuang dalam hukum Islam dan Perundangan Perkawinan.
Maka dianggap perlu dilakukan bimbingan terhadap catin maupun camer khususnya di bumi Tigo Nagari agar tidak mudah terjadi perceraian dini.
Menurutnya juga, terkadang terjadi pertengkaran berawal dari salah satu mertua dari kedua belah pihak.
Lebih lanjut, Riki Jusman mengatakan FKPAI siap mencarikan solusi jika terjadi bintik-bintik perselisihan di dalam keluarga.
Hal ini didukung pula oleh Ketua Rawiya Syahrul Imam Mudo dan Kepala KUA Abdul Munir.
Pria kelahiran Bonjol lamo yang selalu vokal menyuarakan No Nikah dini dan No Nikah bawah tangan itu memperanaktifkan Penyuluh dalam hal bimbingan perkawinan, karena merupakan bagian tusi serta perannya. YUsuf
BErita Terkait :
- Bupati Pasaman Berikan 10 Kendaraan Roda Dua untuk Pelayanan KUA dan PAI Non PNS
- 3 Penyuluh Agama Islam Kabupaten Pasaman Terima SK PAW
- 5 KUA Kecamatan Menerima Sertifikat Hibah Tanah dari Pemda Pasaman



Facebook Comments