SuhaNews – Kementerian Hukum dan HAM RI (KemenkumHam) memberikan penghargaan kepada Pemerintah Kabupaten Tanah Datar sebagai Kabupaten Peduli Hak Asasi Manusia (HAM) tahun 2022. Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Menkumham RI Yasonna H. Laoly kepada Wakil Bupati Tanah Datar Richi Aprian, Senin (12/12) pada peringatan Hari Hak Asasi Manusia di Hotel Sultan dan Residence di Jakarta dan disaksikan langsung Wakil Presiden RI KH. Ma’ruf Amin.
Wapres Ma’ruf Amin dalam sambutannya menyampaikan bahwa penghargaan ini menunjukkan apresiasi dari pemerintah pusat terhadap komitmen dan kinerja pemerintah Kabupaten/Kota dalam memberikan dan memenuhi hak-hak dasar kepada masyarakat.
“Segala capaian yang kita raih dalam pemajuan Hak Asasi Manusia jangan terus membuat kita puas, jadikanlah ini sebagai batu loncatan untuk capaian yang lebih tinggi lagi,” pesannya.
Dikesempatan itu Wapres Ma’ruf Amin juga sampaikan apresiasi dan kepada lembaga negara dan pemerintah daerah yang telah berhasil meraih penghargaan sebagai Kabupaten/Kota peduli HAM.
Sementara Menkumham RI Yosanna H. Laoly menyebutkan kriteria Kabupaten/Kota peduli HAM diatur dalam Peraturan Menteri Huhum dan HAM Nomor 22 Tahun 2022 tentang Kriteria Daerah Kabupaten/Kota Peduli HAM.
“Kriteria itu sendiri didasarkan pada terpenuhinya hak sipil dan politik serta hak ekonomi, sosial dan budaya yang penilaiannya diukur berdasarkan indikator struktur, proses dan hasil,” terang Yasonna.
Lebih lanjut Yosanna menjelaskan, pada Permenkumham tersebut indikator penilaian Kabupaten/Kota peduli HAM meliputi hak atas bantuan hukum, hak atas informasi, hak turut serta dalam pemerintahan, hak atas keberagaman dan pluralisme, hak atas kesehatan, hak atas pendidikan, hak perempuan dan anak, hak atas kependudukan, hak atas pekerjaan, hak atas lingkungan yang baik dan perumahan yang layak.
Wabup Richi Aprian usai menerima penghargaan tersebut menyampaikan bahwa penghargaan ini merupakan capaian atas komitmen pemerintah Kabupaten Tanah Datar dalam memenuhi kriteria Hak Asasi Manusia.
“Untuk diketahui bersama ini adalah capaian ke 6 kalinya oleh pemerintah kabupaten Tanah Datar sejak tahun 2016 yang lalu. Ini merupakan komitman Pemda Tanah Datar dalam mewujudkan kewajiban dan tanggung jawab dalam penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan dan pemajuan HAM seperti yang telah diamanatkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 22 tahun 2021,” pungkasnya. Afdol/Dajim
BErita Terkait :



Facebook Comments