spot_img

Menpan RB Perpanjang Masa Kerja Dirumah ASN Untuk Cegah Covid-19

SuhaNews. Pemerintah Republik Indonesia melalui Menpan RB memperpanjang masa kerja di rumah (Work From Home) bagi ASN, hal ini dilakukan sebagai bagian dari upaya mencegah penularan Covid-19.

Dalam Surat Edaran bernomor 34 tahun 2020 yang ditandatangani oleh Menpan RB Tjahyo Kumolo pada tanggal 30 Maret 2020, ini mempedomani Keputusan Kepala BNPB nomor 13.A tahun 2020 tentang Perpanjangan Status Keadaan Darurat Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia.

Untuk itu Menpan RB memutuskan melakukan perubahan work form home yang juga diperpanjang hingga 21 April 2020, dan setelahnya akan dievaluasi lebih lanjut sesuai kebutuhan.

Dalam Surat Edaran Menpan RB tersebut juga sampaikan bagia daerah untuk menyesuaikan dengan kondisi di daerah masing-masing. Begitu juga dengan penilain Sasaran Kinerja Pegawai, tetap menjadi perhatian ASN oleh Pejabat dan memandang undang-undang yang mengatur mengenai disiplin kepegawaian.

Berita Terkait : Setelah ASN Dirumahkan, Kemenag Kab. Solok Bentuk Satgas Covid – 19

Kepala Sub Bangian Tata Usaha Kantor Kemenag Kab. Solok H. Fuadi yang dimintai konfirmasinya atas Surat Edaran Menpan RB mengatakan, akan menunggu lebih lanjut petunjuk dari Kanwil Kemenag Sumbar mengenai implementasinya.

asn
Kakankemenag Kab. Solok H. Alizar bersama Kasubbag TU dan pejabat lain membahas perpangan WFH ASN.

H. Fuadi menjelaskan sejak tanggal (26/3) ASN Kantor Kemenag Kab. Solok telah dirumahkan, dan hanya beberapa saja yang masih melayani masyarakat secara langsung. Diantaranya Seksi pelayanan Haji dan Umrah serta Kantor Urusan Agama.

Berita Terkait : ASN Dirumahkan, Pelayanan Siskohat Kemenag Kab. Solok Tetap Berjalan

“Dengan keluarnya Surat Edaran Menpan RB ini, kita akan tunggu petunjuk dari Kanwil kemenag Sumbar terkait implementasinya maupun pelayanan pendaftaran Haji dan Nikah di KUA Kecamatan,” ujar H. Fuadi yang ditemui SuhaNews, Senin (30/3) begitu surat ini ini beredar.

BACA JUGA  Internasionalisasi, Mahasiswa Universitas Pertamina Kuliah di Mancanegara Via Beasiswa

H. Fuadi juga menjelaskan bahwa Kanto Kemenag Kab. Solok juga telah membentuk Satgas Covid-19 ini guna memantau ASN Kemenag Kab. Solok, baik dari dampak Covid-19 maupun penerapan work from home ini. Moentjak

Baca Juga :

Facebook Comments