Arosuka, SuhaNews – Bupati Solok Capt. H. Epyardi Asda Dt Sutan Majo Lelo, M.Mar kembali melakukan pertemuan dengan manajemen PT. Tirta Investama Aqua Group, Selasa(21/02/2023) di Ruang Kerja Bupati Solok di Arosuka.
Pertemuan ini untuk membahas kelanjutan penyelesaian permasalahan Serikat Pekerja PT. Tirta Investama, yang diberhentikan.
Baca juga: Pemberhentian Karyawan Aqua, Pemkab Solok akan Ambil Alih Penyelesaian Masalah
Pertemuan dihadiri oleh Tiga Orang Direksi PT. Investama yakni Sekjen Organisasi Fera, Direksi Operasi Rizki Raksnugraha, HRD Bernas Serta Pimpinan Tinggi Manajemen PT. Tirta Investama Kabupaten Solok Hendro.
Sementara Bupati Solok didampingi Sekretaris Daerah Medison, S.Sos, M.Si, Asisten II Deni Prihatni, ST, MT, Staf Khusus Bupati Solok Syaiful, ST, MT, Kepala DPMPTSP dan Naker Aliber Mulyadi, Camat Gunung Talang Donly Wance Lubis, serta Seluruh Walinagari di Kecamatan Gunung Talang.
Pertemuan diawali dengan penyerahan usulan dari Karyawan PT. Tirta Investama kepada pihak Manajemen yang sebelumnya telah disampaikan kepada Bupati Solok dan Pemerintah Daerah oleh para pekerja.
Bupati Solok menyampaikan bahwa keinginan para pekerja ialah solusi terbaik yang sama-sama memberikan keuntungan di kedua pihak. Hak-hak karyawan dapat dikembalikan serta penyelesaian masalah ini berlangsung dengan damai.
“Pihak manajemen mendukung beberapa hal yang telah diusulkan serta pihak manajemen akan memenuhi 100% seluruh hak-hak para karyawan PT. Tirta Investama sesuai dengan peraturan dari Kementerian Tenaga kerja,” ujar Direksi Operasi, Rizki.
Fera selaku Sekjen Organisasi menambahkan bahwa apa saja yang dituliskan pada anjuran mediasi sepanjang itu telah ditentukan oleh undang-undang maka akan dijalankan dan bahkan ada beberapa point yang telah berjalan, dengan itikad baik kita bersama apa yang menjadi kewajiban kami akan kami tunaikan.
Bupati Solok menyambut niat baik pihak manajemen perusahaan untuk segera menyelesaikan permasalahan ini secepatnya dengan memberikan solusi yang saling menguntungkan bagi kedua belah pihak.
Bupati Solok berharap pihak manajemen menerima kembali seluruh karyawan yang diberhentikan melalui dua pilihan yaitu Karyawan dianggap di-PHK dan mendaftar kembali ke Perusahaan atau PHK dianggap tidak pernah terjadi dan Karyawan dapat bekerja kembali seperti sediakala.
“Karyawan akan dianggap mengundurkan diri dan hak-haknya saat pengunduran diri akan diberikan, lalu karyawan dapat mendaftar kembali dan langsung diangkat menjadi karyawan tetap dengan catatan beberapa individu yang akan diberikan syarat dan perjanjian demi menghindari permasalahan ini terulang kembali,” jelas Rizki. (Wewe)
Baca juga: Bupati Solok: Kita Cari Solusi Terbaik bagi Karyawan Aqua yang di-PHK



Facebook Comments