Bukittinggi, SuhaNews – Pengurus FKUB Kota Bukittinggi, H. Persalide (Ketua), H. Gazali (Sekretaris) dan petugas sekretariat menindaklanjuti permohonan Pengurus Musala Istiqamah. Sumua Kelurahan Ladang Cakiah, Kecamatan Aur Birugo, Tigo Baleh, Kota Bukittinggi yang mengajukan permohonan perubahan status musala menjadi Masjid. Jumat (31/03/2023).
“Kunjungan ini dalam rangka melaksanakan verifikasi lapangan terkait permohonan rekomendasi peningkatan status rumah ibadah Musala menjadi Masjid,” ujar H. Persalide.
Baca juga:Â Tiga Tahun Membangun, Bupati Solok Resmikan Masjid Raya Sulit Air
Pemberian rekomendasi, jelas H. Persalide, berpedoman kepada Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 tahun 2006 dan Nomor 8 tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama dan Pendirian Rumah Ibadah.
“Syarat untuk memperoleh rekomendasi tersebut antara lain ada persetujuan warga yang dibuktikan dengan tanda tangan dukungan serta fotocopy KTP warga sekitar dan diketahui oleh lurah, rekomendasi Lurah, camat, KUA, MUI dan lainnya,”jelas H. Persalide.
Dari hasil verifikasi yang dilakukan, tambah H. Persalide, menunjukkan bahwa Musala Istiqamah telah memenuhi persyaratan secara administrasi. Pada intinya FKUB mendukung perubahan status Musala ini menjadi Masjid.
“Kami menyarankan agar pengurus lebih meningkat Imarah seperti pelaksanaan shalat Jum’at dan wirib pengajian serta kegiatan ibadah lainnya,” ungkapnya lagi.
Perubahan status rumah ibadah dari Musala menjadi Masjid, jelas H. Persalide, adalah upaya masyarakat dalam memakmurkan Masjid dengan tetap mengacu kepada syarat dan regulasi yang dibutuhkan untuk menaikan status suatu rumah ibadah.
Pengurus Musala Istiqamah, Yerri A. Dt. Rangkayo Batuah mengucapkan terima kasih atas hasil verifikasi yang menunjukkan bahwa Musala Istiqamah Sumua dinyatakan telah memenuhi persyaratan secara administrasi untuk dijadikan Masjid.
“Atas nama masyarakat dan pengurus mengucapkan terima kasih kasih kepada pengurus FKUB Kota Bukittinggi yang telah melakukan verifikasi peningkatan status Musala menjadi Masjid,” ujar Yerri A. Dt. Rangkayo Batuah.
Ketua Pengurus Musala Istiqamah Sumua ini menjelaskan bahwa keinginan untuk peningkatan status musala ini sudah ada sejak 2018 lalu. Bahkan sejak saat itu aktivitas ibadah sudah layaknya di masjid seperti salat Jumat, wirid pengajian dankegiatan ibadah lainnya. (Syafrial)
Baca juga: Gubernur Mahyeldi Resmikan Masjid Jami’ Hasanuddin Padang Pariaman



Facebook Comments