Standar Zakat Fitrah 1444 H di Pasaman Ditetapkan

Pasaman, SuhaNews – Standar zakat fitrah tahun 1444 H/2023 M untuk wilayah Kabupaten Pasaman telah ditetapkan.

Keterangan disampaikan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Pasaman Gusman Piliang, hasil rapat koordinasi penetapan standarisasi zakat fitrah yang diikuti MUI, Baznas, Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan dan dari Bagian Kesra Setda Kabupaten Pasaman, Senin (3/4) ditetapkan standar zakat fitrah dalam bentuk beras dan juga uang.

Lanjutnya, dianjurkan kepada masyarakat pembayaran zakat fitrah dari makanan pokok yang dikonsumsi sehari-hari (beras) dengan takaran 3 1/3 liter atau 10 tekong atau 2,5 kilogram. Sedangkan jika berupa uang disesuaikan dengan tingkatan beras.

Gusman menguraikan, beras tingkatan super Rp 38.000, tingkatan sedang Rp 35.000 dan tingkatan biasa Rp 33.000. Dan Ia meminta kepada muzakki, besaran zakat yang dikeluarkan sesuai dengan standar beras yang dikonsumsi masing-masing.

“Jika lebih besar harga beras yang dikonsumsi dari harga yang ditetapkan ini, maka muzakki membayar zakatnya sesuai harga beras yang dikonsumsi”, terang Gusman didampingi Penyelenggara Zakat dan Wakaf Hendri Hidayat.

Seterusnya, disampaikan juga mengenai pembayaran fidyah dengan makanan pokok (beras) sebanyak 1,25 kilogram/ 5 tekong susu yang dikonversikan kepada uang sejumlah Rp 20.000 per hari.

Gusman Piliang meminta informasi standar zakat fitrah ini disampaikan oleh Kepala KUA kecamatan dan Penyuluh Agama Islam kepada masyarakat, agar bisa menjadi acuan masyarakat menunaikan zakat fitrahnya pada tahun ini. Yusuf

Berita Terkait :

Facebook Comments

BACA JUGA  Al Kautsar Peduli, Galang Bantuan Gunuang Omeh 50 Kota dan Pasaman
- Advertisement -
- Advertisement -