spot_img

Ayah dan Anak Dibekuk Polisi Karena Sabu dan Ganja

SuhaNews – Ayah dan Anak dibekuk Polisi dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Padang Panjang karena memiliki narkotika jenis Sabu dan Ganja, Jumat (7/11) sekitar pukul 11.00 WIB.

Keduanya adalah Z (48 tahun) dan MB (21 tahun) ditangkap di rumah mereka yang beralamat di, Jalan Rohana Kudus, Kelurahan Kampung Manggis, Kecamatan Padang Panjang Barat, Kota Padang Panjang.

Kapolres Padang Panjang melalui Kasat Resnarkoba Polres Padang Panjang IPTU Ardi Nefri, S.H., M.H menyampaikan penangkapan kedua pelaku yang merupakan Ayah dan Anak ini atas informasi masyarakat yang ditindaklanjuti oleh Satres Narkoba.

“Kami sangat mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi. Tanpa dukungan masyarakat, pengungkapan kasus ini tidak akan berjalan secepat ini. Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti sudah kami amankan di Polres Padang Panjang untuk dilakukan proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar IPTU Ardi Nefri.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan berbagai barang bukti yang menguatkan dugaan penyalahgunaan narkoba, di antaranya satu paket kecil diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan pipet dan dibakar ujungnya, satu linting ganja kering yang dibungkus kertas papir, satu paket ganja kering dibungkus kertas buku putih, dua plastik kecil berklip merah sisa bungkus sabu.

Kemudian, Tiga buah korek api, Dua pipet (satu di antaranya dibentuk seperti sendok), satu kaca pirek, satu jarum.

Selain itu tuturt diamankan sebagai barang bukti satu STNK dan satu unit sepeda motor Suzuki FU 150 warna hitam dengan nomor polisi BA 2678 EV, dua unit handphone masing-masing merk OPPO A12 dan Samsung Galaxy J8 serta satu buah tong berwarna coklat.

Saat petugas tiba di tempat kejadian, MB tengah berada di dalam rumah seorang diri. Petugas kemudian mengamankannya. Tak lama berselang, Z, yang merupakan ayah dari MB, datang ke rumah dan juga langsung diamankan oleh petugas. Selanjutnya, dilakukan penggeledahan di rumah tersebut yang disaksikan oleh tokoh masyarakat setempat.

BACA JUGA  DPKP2LH Sawahlunto Dapatkan Dana Miliaran Rupiah di Luar APBD

Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Padang Panjang untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Dengan terungkapnya kasus ini, Satresnarkoba Polres Padang Panjang kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran narkotika serta mengajak seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba di lingkungannya. ayah ayah ayah

Kedua pelaku di kenakan pasal 114 ayat 1 ,Pasal 112 ayat 1 , pasal 111 ayat 1 undang undang narkotika nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Sisca |*

Berita Terkait :

Facebook Comments

Google News