SuhaNews. Sebagai bentuk upaya dalam mengantisipasi terjadinya cluster baru pada penyebaran Covid-19, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sumbar akan membatasi pelayanan pada masyarakat yang akan mengurus BPKB kendaraan maupun bea balik nama.
Apalagi, pemutihan denda pajak yang dilakukan Provinsi Sumbar sejak awal September hingga akhir Oktober ini, berpengaruh terhadap tingginya animo masyarakat yang ingin mengurus pajak kendaraan bermotor atau pun balik nama kendaraan. Untuk itu perlu dibatasi
Untuk itulah, sebagai langkah pencegahan munculnya cluster baru, Ditlantas Polda Sumbar membatasi jumlah masyarakat yang akan berurusan di kantornya.
AKP Angga Putra, Perwira Pengawas Ditlantas Polda Sumbar mengatakan, pasca dilakukannya pemutihan denda pajak oleh Pemprov Sumbar, pihaknya mengakui sedikit kewalahan melayani masyarakat yang bermaksud menunaikan kewajibannya dalam hal baliak nama kendaraan.
“Untuk mensiasatinya, kini diberlakukan sistim kuota, yakni dalam sehari maksimal 80 orang yang akan dilayani oleh petugas,” katanya
AKP Angga menambahkan, untuk membantu masyarakat luar Kota Padang dalam mengurus berkasnya, Ditlantas Polda Sumbar melakukan Skala Prioritas.
“Masyarakat yang datang dari luar kota Padang biasanya sejak subuh sudah mulai datang di kantor Ditlantas Polda Sumbar, sehingga saat jam kerja dimulai langsung dilayani oleh petugas,” terangnya.
Dari pantauan di lapangan, terlihat animo masyarakat yang tinggi dalam pengurusan surat kendaraannya, bahkan mereka rela duduk dilantai kantor Ditlantas Polda Sumbar dijalan Nipah Kecamatan Padang Selatan sembari menunggu namanya dipanggil. (* | Moentjak)
BACA JUGA :
Facebook Comments