SuhaNews. Satres Narkoba Polres Pasaman kembali mengamankan pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkoba jenis sabu, Jumat (11/9) pukil 5.30 WIB.
Pelaku ditangkap saat berada dalam bus dari medan tujuan Rao. Saat ditangkap bus tengah berhenti depan mesjid Nurul Islam, Jorong Sumpadang, Rao.
Dilansir oleh BeritaMinang.com, Kapolres Pasaman AKBP Edi Nur Andriansyah, SIK., MSi didampingi Kasat Resnarkoba IPTU Syafri Munir, SH menjelaskan, kronologis penangkapan berawal dari informasi akan ada pengiriman sabu dari Medan ke Rao.
Atas informasi tersebut, anggota Resnarkoba melakukan penyelidikan dan pengintaian di seputar pintu masuk Utara Pasaman, di wilayah Kecamatan Rao.
Pada pukul 05.00 Wib, melintas Bus ALS dari arah Medan, dan langsung dibuntuti polisi. Setengah jam kemudian, bus tersebut berhenti di depan mesjid Nurul Islam, Jorong Sumpadang, Rao
“Anggota masuk kedalam Bus, dan melihat seorang laki-laki hendak turun dengan gerak gerik mencurigakan,” ujar kapolres.
Selanjutnya polisi menggiring tersangka keluar bus, dan dilakukan pemeriksaan di pinggir jalan lintas Sumatera itu.
“Dari saku celana sebelah kanan ditemukan 6 paket sabu, dan di saku kemeja kiri satu paket kecil sabu beserta kaca irek yang masih berisi sabu bekas pakai,” lanjut Kapolres.
Dari pengakuan tersangka, barang haram itu dibawa dari Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara.
Tersangka berinisial R A (23 th), alamat Jorong ll Pasar Rao, Nagari Tarung tarung, Kabupaten Pasaman.
Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Markas Polres Pasaman, guna proses selanjutnya
editor : Moentjak sumber : BeritaMinang.com
BACA JUGA :





Facebook Comments