Bentuk Koperasi Merah Putih di 74 Nagari, Pemkab Solok Terima Penghargaan

Padang, SuhaNews – Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah memberikan penghargaan kepada Pemerintah Kabupaten Solok sebagai Pemerintah Daerah yang Tercepat dalam Mendorong Pengurusan Badan Hukum Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Provinsi Sumatera Barat, Kamis (17/07/2025) di halaman Kantor Gubernur Sumatera Barat.

Gubernur Mahyeldi Ansharullah menyerahkan penghargaan tersebut kepada Bupati Solok diwakili oleh Plh. Sekda, Editiawarman Kepala DKUKMPP Ahpi Gusta Tusri beserta Kepala Bidang Koperasi Asmulyadi di Hari Peringatan Koperasi Nasional ke 78 Tahun 2025.

Baca juga: Tantangan dan Solusi Koperasi Merah Putih, Jadi Sootan Universitas Paramadina

Editiawarman menyampaikan bahwa prestasi yang diraih oleh Pemerintah Kabupaten Solok ini merupakan bentuk komitmen nyata Bupati dan Wakil Bupati Solok dalam mendukung program pemerintah pusat.

“Pemerintah Kabupaten Solok terus berkomitmen mendukung porgram-program pemerintah pusat, terutama Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Merah Putih. Inpres ini kita tindaklanjuti dengan cepat,” ujar Editiawarman.

“Kabupaten Solok meraih penghargaan sebagai Pemda yang tercepat dalam mendorong pengurusan badan hukum Koperasi Desa di Sumatera Barat,” tambah Editiawarman.

Kepala DKUKMPP Ahpi Gusta Tusri menjelaskan keberhasilan Pemkab Solok menjadi Kabupaten yang tercepat dalam pengurusan badan hukum koperasi desa ini tidak terlepas dari koordinasi yang solid, dan kolaborasi OPD dengan stakeholder terkait.

Pembentukan KMP di Kabupaten Solok dilaksanakan melalui Musna dengan timeline/range waktu yang ditetapkan dari tanggal 21 April sampai dengan 9 Mei 2025, rata-rata sebanyak 5 KMP di Kabupaten Solok terbentuk perharinya.

“Pemkab Solok telah berhasil membentuk KMP di 74 nagari sebelum tenggat waktu yang ditetapkan oleh Menteri Koperasi melalui jutlak Menteri Koperasi Nomr 1 Tahun 2025 tentang Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Dimana dalam jutlak tersebut tercantum tenggat waktu pembentukan KMP adalah 30 Mei 2025,” jelas Ahpi Gusta Tusri.

BACA JUGA  Gubernur Sumatera Barat Bersama Pj. Bupati Kepulauan Mentawai Hadiri Rapat Koordinasi Khusus Daerah Tertinggal

“Alhamdulillah Pemerintah Kabupaten Solok menjadi yang tercepat dalam pembetukan Koperasi Merah Putih (KMP) dan juga menjadi yang tercepat dalam pengurusan badan hukum KMP. Sebanyak 74 Koperasi Merah Putih kita sudah berbadan hukum, sesuai dengan harapan pimpinan, kita berharap keberadaan KMP di Kabupaten Solok ini, dapat menunjang dan meningkatkan perekonomian masyarakat,” ujar Ahpi Gusta Tusri.

MerahGubernur Mahyeldi Ansharullah menyampaikan bahwa pemberian penghargaan ini merupakan apresiasi yang diberikan kepada pemerintah daerah yang telah menunjukkan keseriusannya dalam mengembangkan koperasi sebagai pilah ekonomi kerakyatan.

“Penghargaan ini kami berikan sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi dan kerja keras dalam membangun koperasi yang sehat dan berkelanjutan. Kami berharap, prestasi ini bisa menjadi motivasi bagi daerah dan koperasi lainnya untuk terus berinovasi dan berkontribusi nyata bagi kesejahteraan masyarakat,” ujar Mahyeldi. Wewe

Baca juga: Bahas Koperasi Desa Merah Putih, Anggota DPD RI Temui Bupati Solok

Facebook Comments

Google News