Lima Puluh Kota, SuhaNews — Kepala Kantor Kemenag abupaten Lima Puluh Kota, H. Irwan bersama pejabat dari Kepolisian Resort Lima Puluh Kota dan Kejaksaan Negeri Payakumbuh memusnahkan sebanyak 117 pasang Buku Nikah, Selasa (24/1) di Kantor Kemenetrian Agama.
Disaksikan oleh Kasi Bimas Islam, H. Safrijon, pejabat, JFT, dan JFU, pemusnahan Dokumen Negara ini dilakukan di halaman belakang kantor setempat. Disamping 117 pasang Buku Nikah, ada sebanyak 2608 eksemplar Akta Nikah (Model N), dan 2362 eksemplar Pemeriksaan Nikah (Model NB) yang dimusnahkan.
Baca juga: Kemenag Padang Panjang Musnahkan 110 Pasang Buku Nikah
Kepala Kantor, H. Irwan, usai pemusnahan tersebut menyatakan, pemusnahan Dokumen Negara tersebut dilakukan dalam rangka menghindari penyalahgunaan Dokumen Negera tersebut oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Dengan alasan kerusakan, dan telah mengajukan permohonan ke Kanwil Kemenag provinsi Sumatra Barat, maka penghapusan Barang Milik Negara (BMN) selain tanah, bangunan dan/atau kendaraan ini, dapat disetujui dan dilakukan eksekusi.
“Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 83/PMK.06/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penghapusan Barang Milik Negara dan KMA Nomor: 607 Tahun 2020 Tentang Penugasan Pengelolaan Barang Milik Negara Selain Tanah, bangunan dan/atau Kendaraan Pada Kementerian Agama, maka pemusnahan Dokumen Negara yang kita lakukan hari ini sudah melalui prosedur sesuai dengan regulasi yang ada,” ungkap kepala kantor.
“Adapun pemusnahan Dokumen Negara ini adalah sebagai bentuk upaya agar tidak terjadi penyalahgunaan Dokumen Negara oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Ini adalah bagian tugas kita sebagai abdi negara. Dengan menghadirkan pejabat dari instansi terkait, kita ingin membuktikan bahwa apa yang kita lakukan hari ini, bukan hanya tanggung jawab Kementerian Agama, namun juga tanggung jawab instansi lain dalam upaya menghindari penyimpangan penggunaan Dokumen Negara ,” imbuh kepala kantor.
Baca juga: Bupati Solok Saksikan Pemusnahan Arsip Depo
Kasi Bimas Islam, H. Safrijon menjelaskan, Dokumen Negara yang dimusnahkan hari ini sudah dilakukan sesuai ketentuan. Adapun ketentuan yang ditetapkan undang-undang, diantaranya, pemusnahan BMN tersebut tidak menganggu tugas operasional kantor, pemusnahan Dokumen Negara dilakukan dengan dibakar, pemusnahan dilakukan paling lama 2 bulan semenjak disetujui, pemusnahan dituangkan dalam Berta Acara Pemusnahan, menetapkan Keputusan Penghapusan BMN, dan kebenaran materiil atas jumlah, jenis, tahun, dan nilai BMN, menjadi tangggung jawab Kuasa Pengguna Barang.
“Ada 7 ketentuan pemusnahan Barang Milik Negara yang harus kita ikuti, 6 diantaranya sudah kita laksanakan. Satu yang belum kita lakukan adalah menyampaikan laporan penghapusan dan pemusnahan BMN kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatra Barat. Proses ini akan segera kita lakukan, karena tenggang waktu penyampaian laporan ini selama satu bulan,” jelas Safrijon.
Terkait nilai Barang Milik Negara yang dimusnahkan, Safrijon menyebut total nilai yang dimusnahkan tersebut senilai Rp. 2.447.991,-. Pemusnahan BMN ini adalah Dokumen Negara yang sudah rusak dan tidak dipakai lagi semenjak tahun 2020 hingga 2022. (Nina)
Facebook Comments