Bocah 5 Tahun Tewas Berburu Telolet, Ini Imbauan Dirjen Hubungan Darat

SuhaNews – Pasca kecelakaan yang merengut nyawa bocah lima tahun terlindas bus saat berburu klakson telolet di Pelabuhan Merak, Direjn Hubungan Darat (Hubdat) Kementerian Perhubungan mengleuarkan imbauan agar operator bus tidak menggunakan klakson ini pada armadanya. Imbauan yang tertuang dalam surat bernomor 26/SP/III/HMS/2024 ini

Direktur Sarana Transportasi Jalan, Danto Restyawan dalam penyataannya di Jakarta pada Selasa (19/3) menyampaikan turut berbela sungkawa dan prihatin atas kejadian kecelakaan yang melibatkan korban anak kecil dan bus Sinar Dempo dengan klakson telolet yang terjadi di Pelabuhan Penyeberangan Merak.

Danto menuturkan dengan adanya rekomendasi dari Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), penggunaan klakson asesoris dapat menyebabkan kehabisan pasokan udara atau angin sehingga berdampak pada fungsi rem kendaraan yang kurang optimal.

“Direktorat Jenderal Perhubungan Darat telah memberikan surat edaran kepada seluruh Dinas Perhubungan se-Indonesia agar lebih memperhatikan dan memeriksa penggunaan komponen tambahan seperti klakson yang menjadi asesoris tambahan pada setiap angkutan umum saat melakukan pengujian berkala,” ungkapnya.

Pihaknya juga mengimbau setiap penguji tidak meluluskan kendaraan angkutan umum yang melakukan pelanggaran seperti adanya pemasangan klakson telolet. Aturan terkait penggunaan klakson pun telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.

“Pada pasal 69 disebutkan bahwa suara klakson paling rendah 83 desibel atau paling tinggi 118 desibel dan apabila melanggar akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp 500 ribu,” ujar Danto.

Dalam hal ini, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat akan terus mengingatkan semua operator bus agar tidak menuruti keinginan masyarakat terutama anak-anak untuk memasang dan membunyikan klakson telolet karena berbahaya dan berpotensi menyebabkan kecelakaan di jalan.

“Kami akan meningkatkan pengawasan saat pengujian berkala kendaraan dan meminta pihak kepolisian untuk menindak operator bus yang melanggar ketentuan agar tidak terjadi kejadian berulang,” tutupnya.

BACA JUGA  Kan. Kemenag Kab Solok H. Zulkifli Semangati siswa Baru MTsN 2 Solok

Sebelumnya Pemerintah Kota Tangerang juga sudah mengeluarkan larangan serupa sejak Agustus 2023 lalu. Langkah ini diambil setelah maraknya anak-anak berburu telolet di terminal Poris Plawad Tangerang dan beberapa ruas jalan yang banyak dilintasi bus di kota tersebut.

Selain itu beberapa perusahaan juga sudah melarang armada dan pengemudinya menggunakan klakson yang iramanya memakai melodi lagu sehingga terdengar menarik. Diantaranya PO. NPM, operator yang melayani rute Sumbar – Jabodetabek – Bandung dan Sumbar – Sumatera Utara

Berita Terkait :

Facebook Comments

- Advertisement -
- Advertisement -