spot_img

Bupati Serahkan Remisi pada Narapidana Lapas Kelas II B Muaro Sijunjung

Sijunjung, SuhaNews – Bupati Sijunjung, Benny Dwifa Yuswir, Wakil Bupati Sijunjung, Iraddatillah dan Kepala Lapas kelas IIB Muaro Sijunjung, Yordani menyerahkan SK remisi secara simbolis kepada perwakilan warga binaan, Rabu 17 Agustus 2022 di aula lapas setempat. 

Sebanyak 176 narapidana di Lapas Kelas II B Muaro Sijunjung, mendapatkan remisi umum pada peringatan 77 tahun Kemerdekaan Republik Indonesia.

Baca juga: Di Hari Kemerdekaan, 21 Narapidana Rutan Kelas IIB Maninjau Dapat Remisi

“Semua orang pernah melakukan kesalahan, ke depan, saya berharap tidak mengulangi lagi kesalahan, ” ujar upati Sijunjung, Benny Dwifa Yuswir.

Seluruh rakyat Indonesia memiliki hak yang sama,  Kepada Kalapas dan jajajaran saya berpesan agar berikan pembinaan yang terbaik bagi narapidana ini. Sehingga cobaan yang sedang dialami ini tidak sampai terulang lagi.

Kepala Lapas kelas IIB Muaro Sijunjung, Yordani mengucapkan terimakasih kepada semua pihak terkait dalam pembinaan narapidana.

“Pemberian remisi ini sebagai stimulus bagi narapidana yang berkelakuan baik dan berperan aktif dalam program pembinaan,” ujar Yordani.

Pemberian remisi bukan pada latar belakang pelanggaran hukumnya, remisi diberikan berdasarkan perilaku narapidana selama menjalani masa pidana di lapas,”tambahnya.

“Besaran remisi bervariasi satu hingga enam bulan, ya ini menjadi hal rutin setiap perayaan HUT 77 Kemerdekaan RI,” katanya.

Turut dihadiri Unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah Kabupaten Sijunjung, Zefnihan, Kepala OPD terkait dan undangan lainnya. (Noven/Wewe)

Baca juga: Idul Fitri 1442 H: 17 Narapidana Rutan Kelas IIB Maninjau Dapatkan Remisi

 

bupati bupati bupati 

Facebook Comments

BACA JUGA  Bagikan Nasi Bungkus, GOW Kota Pariaman Gelar Aksi Jumat Berkah

Google News