Bupati Sijunjung: ASN dan Masyarakat Segera Laporkan SPT Tahunan

Sijunjung, SuhaNews – Bupati Benny Dwifa menerima kunjungan Kepala Kanwil DJP Sumbar-Jambi, Etty Rachmiyanthi Rabu (31/01/24) di Ruang Kerjanya.

Bupati Sijunjung Benny Dwifa Yuswir didampingi Wabup Iraddatillah mengajak semua wajib pajak di Kabupaten Sijunjung untuk segera melaporkan SPT Tahunan Pph Orang pribadi tahun pajak 2023.

Baca juga: Kabupaten Solok Tercepat dalam Penyelesaian Penyetoran Pajak Semester II

Bupati mengingatkan para wajib pajak tentang batas waktu pelaporan SPT PPh orang pribadi, sampai 31 Maret 2024 dan Badan sebelum 30 April 2024 serta melakukan pemadanan NIK-NPWP sebelum 1 Juli 2024 pada laman djponline.pajak.go.id

“Para wajib pajak jangan sampai terlambat melaporkan SPT tahunan pph orang pribadi tahun pajak 2023,” ujar Benny Dwifa Yuswir. 

Sekarang lapor SPT Tahunan cukup mudah, jelas Benny Dwifa Yuswir, bisa dengan menggunakan e-Filling. Lapor pajak cukup dengan menggunakan gadget dari rumah, sekolah atau dari tempat kerja.

“Sekarang zaman canggih semua serba online. Prosesnya mudah, praktis dan cepat”, kata Bupati.

Ia menegaskan, pajak bukan hanya kewajiban namun juga wujud kepedulian warga negara dalam membangun bangsa. Sebab, setoran pajak akan menjadi sebuah pendapatan bagi negara untuk membiayai pembangunan.

“Kepada seluruh ASN, para pejabat, pimpinan BUMN/BUMD, para pengusaha, para kepala desa, dan seluruh masyarakat Kabupaten Sijunjung seyogianya segera melaporkan SPT tahunannya. “Labiah Capek, Labiah Rancak” Orang bijak itu taat pajak,” pungkasnya. Dicko/Wewe

Baca juga: Wabup Sijunjung, Iraddatillah: ASN Harus Jadi Panutan Dalam Pelaporan Pajak

Facebook Comments

BACA JUGA  Ikuti Akreditasi, Tim Surveyor KARS Datangi RSUD Sijunjung
- Advertisement -
- Advertisement -