spot_img

Wabup Sijunjung, Iraddatillah: ASN Harus Jadi Panutan Dalam Pelaporan Pajak

Sijunjung, SuhaNews – Wakil Bupati Sijunjung, Iraddatillah menerima Kepala Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sijunjung, Martadani dan KPP Pratama Solok di ruang kerjanya dalam kegiatan Pekan Panutan Pajak Tahun 2023, Senin (16/1/23).

Kegiatan ini juga dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Sijunjung, Dr. Zefnihan, Kepala BKPSDM, Riky Maineldi Neri dan jajarannya.

Baca juga: Walikota Genius Umar Laporkan SPT Tahunan Melalui e-filling

“Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Sijunjung diharapkan menjadi panutan dalam pembayaran pajak,” ujar Wakil Bupati Sijunjung, Iraddatillah. 

Pekan panutan pajak, jelas Iraddatillah, merupakan upaya untuk meningkatkan partisipasi kewajiban warga negara agar memenuhi kewajiban membayar dan melaporkan pajak kepada negara, melalui kantor pelayanan pajak.

“Sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) sejatinya harus menjadi pelopor dan panutan masyarakat dalam hal membayar pajak,” tambah Iraddatillah.

Wabup mengajak seluruh PNS maupun masyarakat yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk segera melaporkan SPT Tahunannya dengan tepat waktu.

Apalagi, dengan adanya e-filing semakin memudahkan untuk melakukan pembayaran pajak, sesuai surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 24 Tahun 2017 tentang Penyampaian SPT Tahunan PPh wajib pajak orang pribadi bagi ASN, Prajurit TNI dan Anggota Polri.

“Penyampaian SPT Tahunan secara online atau e-filing telah memudahkan kita membayar pajak dengan cara mengakses melalui situs djponline.pajak.go.id di mana saja dan kapan saja,” tandasnya.

Sementara, Kepala KP2KP Sijunjung, Martadani mengucapkan terimakasih kepada Pemkab Sijunjung atas kerjasama dalam pelaksanaan pekan panutan pelaporan SPT Tahunan.

iraddatillah
Martadani

“Pekan panutan SPT Tahunan merupakan acara rutin yang digelar oleh Direktorat Jenderal Pajak di seluruh wilayah indonesia yang bertujuan sebagai role model dari Bupati Sijunjung selaku kepala daerah kepada seluruh  ASN dan stakeholder untuk melaporkan SPT tahunan tepat pada waktunya,” ungkap Martadani. 

BACA JUGA  Bupati Sijunjung Launching Aplikasi Sijoker Dinas Nakertrans

Pembayaran pajak, jelas Martadani, akan meningkatkan penerimaan daerah sehingga dapat membantu percepatan pemulihan ekonomi akibat dari pandemi covid-19 yang melanda bangsa serta kesejahteraan masyarakat.

“Diharapkan seluruh wajib pajak orang pribadi di Kabupaten Sijunjung telah selesai melakukan pelaporan maksimal 31 Maret mendatang,” ujar Martadani. 

Data yang sudah mengisi SPT tahunan, jelas Martadani, langsung kita proses. Tahun lalu sekitar 90 persen telah mengisi SPT Tahunan. Tahun ini diharapkan bisa meningkat lebih baiklagi. (Dicko/Wewe)

Baca juga: Terima Kakanwil DJP Sumbar & Jambi yang Baru, Gubernur Siap Bantu Sukseskan Program Perpajakan

Facebook Comments