Bupati Sijunjung Terima Penghargaan Anugerah Meritokrasi ASN Tahun 2022

Sijunjung, SuhaNews – Bupati Sijunjung Benny Dwifa Yuswir menerima penghargaan Anugerah Meritokrasi ASN tahun 2022 kategori baik, dari Ketua KASN Prof. Agus Pramusinto, Kamis (8/12) di Jakarta. 

Anugerah tersebut diberikan oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) kepada Pemkab Sijunjung yang berkomitmen melakukan perbaikan dalam  manajemen ASN.

Baca juga: Sijunjung Terima Tiga Penghargaan Adhikarya Pangan Nusantara Tingkat Sumbar

Ada 8 Aspek yang menjadi kriteria Penilaian Mandiri Sistem merit pada Aplikasi SIPINTER. Diantaranya Perencanaan Kebutuhan Pegawai, pengadaan, pembinaan Karir dan Peningkatan Kompetensi, mutasi, Rotasi dan Promosi, pengelolaan Kinerja, Penggajian, Penghargaan dan Disiplin, perlindungan serta sistem Pendukung.

KASN menyerahkan Hasil Penilaian Penerapan Sistem Merit dalam Manajemen ASN Kepada Instansi Pemerintah Kategori Sangat Baik dan Baik, 

Bupati Benny Dwifa Yuswir mengatakan bahwa keberhasilan Pemerintah Kabupaten Sijunjung dalam mencapai penerapan sistem merit kategori baik, merupakan buah dari kerja keras seluruh jajaran Pemkab Sijunjung, yang berkomitmen melakukan perbaikan dalam manajemen ASN.

“Keberhasilan ini merupakan hasil dari komitmen Pemkab untuk terus berkoordinasi dan berkolaborasi melakukan pembinaan dengan KASN dalam menerapkan sistem merit,” ungkapnya.

Anugerah Meritokrasi adalah apresiasi dan terima kasih atas komitmen dan dukungan dalam optimalisasi dan akselerasi penerapan Sistem Merit dalam Kebijakan dan Manajemen ASN di lingkungan Instansi Pemerintah.

Hal itu sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024, telah menetapkan sasaran Reformasi Birokrasi dan Tata Kelola Pemerintah sebagai sebuah Arah Kebijakan dan Strategi Nasional, yang salah satu indikatornya adalah Persentase Instansi Pemerintah dengan Indeks Sistem Merit Kategori Baik dan “Sangat Baik.

“Sistem merit merupakan salah satu indikator kemajuan tata kelola birokrasi dan transformasi SDM Pemkab Sijunjung,” jelas Bupati Benny.

BACA JUGA  Ketua Kadin Kota Solok Dukung Ketum Kadin Sumbar Terpilih

Dalam UU No 18 tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2020-2024, pemerintah telah menetapkan sasaran reformasi birokrasi dan tata kelola pemerintahan sebagai sebuah arah kebijakan dan strategi nasional.

“Anugerah ini sekaligus menjadi indikator bahwa proses reformasi birokrasi dan tata kelola pemerintahan di Kabupaten Sijunjung terus dibenahi dan semakin membaik,” tambah Benny.


Dengan Sistem Merit, Pemerintah Daerah dapat merekrut ASN yang profesional dan berintegritas serta menempatkan mereka pada jabatan-jabatan birokrasi pemerintah sesuai kompetensinya; Mengembangkan kemampuan & kompetensi ASN; Memberikan kepastian karier dan melindungi karier ASN dari intervensi politik dan tindakan kesewenang-wenangan; serta Mengelola ASN secara efektif dan efisien.

“Mari kita jadikan penghargaan ini sebagai motivasi agar ke depannya Pemkab Sijunjung bisa lebih baik lagi dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan SDM yang profesional, sehingga terwujud smart ASN berbasis meritokrasi,” harap Bupati. (Dicko/Wewe)

Baca juga: Promosikan Nasi Kapau, Bupati Agam Terima Anugerah Pesona Indonesia Award 2022

Facebook Comments

Google News